Aset kripto bukan semata-mata jalan ninja untuk menjadi kaya. Investasi pada aset kripto harus dipahami sebagai pilihan yang berisiko tinggi sehingga perlu menggunakan ”dana dingin”.
Oleh
Tim Kompas
·4 menit baca
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA
Tampilan muka aplikasi WinCash Wallet milik Gatuk Indarto yang telah nonaktif saat diakses pada Rabu (1/12/2021). Aplikasi itu menjadi dompet digital tempat aset kripto WinCash Coin ditransaksikan.
Bagi orang yang baru belajar menyetir, agak kurang pas jika memakai mobil balap sebagai pilihan kendaraan. Mobil jenis city car atau SUV menjadi pilihan yang lebih masuk akal karena relatif lebih mudah dikendalikan. Dalam dunia investasi, mobil balap dapat diibaratkan sebagai aset kripto. Sementara mobil city car dan SUV diibaratkan sebagai tabungan deposito atau saham.
Begitu analogi instrumen investasi yang digambarkan oleh investor sekaligus inspirator investasi, Ryan Filbert. Menurut dia, banyak orang yang selalu berpikir untuk mencari jalan cepat untuk mencapai kesuksesan, tanpa memahami kecepatan tersebut membawa sejumlah konsekuensi.
”Yang paling bagus adalah jangan berpikir kripto ini jalan untuk cepat kaya,” katanya di Jakarta pada Senin (8/11/2021).
KOMPAS
Wawancara Ryan Filbert Praktisi Investasi terkait investasi cripto
Dalam hal ini, Ryan mengingatkan masyarakat agar mempelajari risiko-risiko sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada aset kripto. Jika ada pihak yang datang menawarkan koin kripto, pastikan koin tersebut memiliki teknologi rantai blok atau blokchain sendiri. Kalaupun tak punya blockchain sendiri, setidaknya berdiri di atas blockchain yang telah terverifikasi.
Dengan begitu, masyarakat juga bisa mengenali jenis koin-koin bodong yang diciptakan hanya untuk melakukan pump and dump. Pump and dump adalah istilah bagi pengembang yang menggiring opini sebuah koin agar nilainya meningkat. Di saat nilainya meningkat, pengembang akan menggelontorkan koin dalam jumlah besar di pasar sehingga nilainya menjadi anjlok.
Parameter
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing menyebut pergerakan harga kripto sangat cepat sehingga dianggap memiliki risiko tinggi. Maka dari itu, investasi aset kripto ini menjadi pilihan yang tepat bagi orang-orang yang melek finansial.
”Jangan menganggap perdagangan kripto ini seperti perdagangan biasa yang bisa dilakukan oleh sembarang orang,” katanya.
Selama ini SWI menggunakan tiga parameter untuk menetapkan sebuah entitas kripto berstatus ilegal. Parameter ini juga bisa digunakan sebagai panduan oleh masyarakat sebelum dalam menentukan aset kripto yang akan dibeli.
Parameter pertama, entitas tidak memiliki izin untuk melakukan perdagangan kripto. Dalam hal ini, ada sejumlah perusahaan yang telah berbadan hukum, tapi tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk memperdagangkan aset kripto. Hingga akhir 2021, setidaknya ada 12 pedagang kripto dan 229 kripto yang dinyatakan legal di Indonesia.
nius.sunardi
Wawancara Tongam Lumban Tobing – Ketua Satgas Waspada Investasi OJK
Kedua, entitas menawarkan penjualan kripto dengan iming-iming imbal hasil tetap dan menggiurkan. Perusahaan yang menawarkan aset kripto dengan keuntungan 1 persen per hari misalnya, cenderung tidak rasional mengingat nilai aset kripto yang fluktuatif.
Selain itu, pastikan dana yang digunakan adalah ”dana dingin” atau dana yang bukan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Ketiga, penawaran tersebut dilakukan lewat skema pemasaran berjenjang alias multi level marketing (MLM) dengan model member get member. ”Apabila ada penawaran aset kripto yang memberikan bonus kepada anggotanya berdasarkan anggota yang direkrut, atau dengan skema piramida, kami indikasikan ilegal,” ujar Tongam.
Terkait dengan robot trading kripto yang muncul belakangan ini, Tongam menyebut robot trading sebenarnya hanyalah alat bantu perdagangan. Di saat masyarakat diminta untuk melakukan deposit dengan iming-iming bagi hasil tetap menggunakan robot trading kripto tersebut, maka dapat disimpulkan robot trading itu ilegal.
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA
Tampilan simulasi profit yang dihasilkan aplikasi robot trading aset kripto Mark AI, seperti tercatat pada situs resmi mereka. Foto diambil pada Senin (22/11/2021).
Memilih ”wallet”
Salah satu pendiri CryptoWatch Indonesia, Christopher Tahir, menyarankan masyarakat yang akan memutuskan berinvestasi aset kripto untuk memilih wallet (dompet) dari exchange atau tempat jual beli kripto yang sudah terdaftar di Indonesia. Hindari memilih wallet dari exchange yang terdaftar di negara yang sulit dijangkau.
Sementara untuk wallet pribadi, pilihlah wallet yang open source (terbuka untuk umum). Pilih juga wallet yang memiliki sistem keamanan yang terintegrasi. Misalnya, wallet tersebut memiliki sistem penguncian sidik jari dan memiliki fitur keselamatan apabila terjadi tindakan kriminal.
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA
Salah satu potongan percakapan CS (34) dengan pria yang mengaku bernama Andrew Chin. CS yang mengenal Andrew dari sebuah aplikasi kencan itu kerap ditawari investasi jual-beli (trading) aset kripto.
Pelaksana Tugas Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana meminta masyarakat untuk memahami benar-benar aset kripto beserta mekanisme perdagangan dan penyelesaiannya. Selain itu, pastikan dana yang digunakan adalah ”dana dingin” atau dana yang bukan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Pada akhirnya, semua orang berhak untuk memperkenalkan aset kripto kepada banyak orang, tetapi semua orang juga berhak memutuskan mana aset kripto yang dia pilih. Sebab, besarnya risiko akan sangat bergantung pada kemampuan finansial setiap orang. (FRD/JOG/DIV/BIL)