BRWA telah meregistrasi 1.091 peta wilayah adat dengan luas mencapai sekitar 17,6 juta hektar. Peta wilayah adat tersebut tersebar di 29 provinsi dan 141 kabupaten/kota.
Oleh
ICHWAN SUSANTO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Registrasi Wilayah Adat, Kamis (17/3/2022), merilis data terbaru status pengakuan wilayah adat di Indonesia. Peta-peta wilayah adat yang teregistrasi meningkat 5 juta hektar atau 41 persen, yaitu menjadi 17,6 juta hektar, selama enam bulan terakhir.
”Peningkatan data registrasi wilayah adat dikontribusikan oleh region Papua,” kata Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Kamis. Status pengakuan wilayah adat di Indonesia terbaru itu dirilis bertepatan dengan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) Ke-23, 17 Maret 2022.
Kasmita menyebutkan, sampai saat ini, BRWA telah meregistrasi 1.091 peta wilayah adat dengan luas mencapai sekitar 17,6 juta hektar. Peta wilayah adat tersebut tersebar di 29 provinsi dan 141 kabupaten/kota.
KLHK perlu segera melakukan verifikasi teknis atas usulan hutan adat yang telah disampaikan komunitas adat kepada Menteri LHK.
Pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat bisa berjalan dengan dukungan kebijakan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Secara umum, bentuk kebijakan daerah bersifat pengaturan dan penetapan keberadaan masyarakat adat dan wilayah adat.
Kasmita mencatat ada 176 wilayah adat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan luas mencapai 2,69 juta hektar atau sekitar 15,28 persen dari total wilayah adat teregistrasi di BRWA. Di wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang telah menerbitkan peraturan daerah (perda) untuk pengakuan masyarakat adat terdapat 667 peta wilayah adat dengan luas mencapai 12,79 juta hektar. Sementara itu, masih ada sekitar 2,15 juta hektar wilayah adat yang belum memiliki payung hukum pengakuan.
Luasan pengakuan hutan adat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga mengalami peningkatan meski belum signifikan. KLHK telah menerbitkan 89 surat keputusan pengakuan hutan adat dengan luas mencapai 89.783 hektar atau sekitar 0,65 persen dari potensi hutan adat saat ini yang teregistrasi di BRWA, yakni sekitar 13,76 juta hektar.
Sementara yang masuk dalam Wilayah Indikatif Hutan Adat mencapai sekitar 1.152.600 hektar. Wilayah Indikatif Hutan Adat yang tercatat, kata Kasmita, sebagian besar telah memenuhi ketentuan pengakuan melalui perda dan penetapan pengakuan masyarakat adat oleh kepala daerah.
”KLHK perlu segera melakukan verifikasi teknis atas usulan hutan adat yang telah disampaikan komunitas adat kepada Menteri LHK,” katanya.
Perayaan masyarakat adat
Dalam berita resmi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Ketua Panitia Perayaan HKMAN dan 23 Tahun AMAN Abdi Akbar mengatakan, perayaan HKMAN tahun ini bertema ”Tangguh di Tengah Krisis, Perkuat Solidaritas, Pulihkan Kedaulatan.” Menurut dia, tema tersebut menjadi sangat relevan dengan situasi yang saat ini dihadapi masyarakat adat.
Saat ini masyarakat adat menghadapi krisis yang tidak terbatas pada situasi pandemi saja, melainkan juga berbagai macam bencana, konflik, dan kemunduran demokrasi. Selain itu, ia juga mengingatkan soal tingginya kasus perampasan wilayah adat yang disertai tindak kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat.
Ia menerangkan bahwa pada perayaan HKMAN tahun ini, AMAN akan meluncurkan buku Kisah dari Kampung yang digagas untuk menghadirkan realitas masyarakat adat, termasuk di masa pandemi.