Pelanggaran Protokol Kesehatan di Sekolah Semakin Marak
Sejumlah pelanggaran protokol kesehatan saat pembelajaran di sekolah terjadi, seperti pemaksaan mengikuti pembelajaran tatap muka hingga intimidasi terhadap orangtua murid yang melaporkan pelanggaran protokol kesehatan.
Oleh
Ahmad Arif
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS- Pelanggaran protokol kesehatan di sekolah semakin marak seiring dengan berjalannya pembelajaran tatap muka yang mekanisme pengawasannya cenderung minimal. Bahkan, orangtua yang melaporkan adanya pelanggaran protokol kesehatan di sekolah rentan distigma.
Banyaknya pelanggaran protokol kesehatan di sekolah itu disampaikan Yemiko dari LaporCovid-19, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan di Masa Pandemi, dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/11). "Sejak 30 Agustus hingga 18 November 2021 kami menerima sedikitnya 85 laporan warga yang mengeluhkan ketidaksesuaian penyelenggaraan PTM (pembelajaran tatap muka) dengan prinsip-prinsip kesehatan masyarakat," kata Yemiko.
Sejumlah pelanggaran itu terutama terkait pengabaian protokol kesehatan selama pembelajaran di sekolah, pemaksaan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM), hingga adanya intimidasi terhadap orangtua murid yang melaporkan pelanggaran protokol kesehatan di sekolah.
Yemiko mengatakan, pada 1 Oktober 2021 LaporCovid-19 bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) telah menyampaikan beberapa catatan pelanggaran PTM beserta rekomendasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). "Kami juga secara rutin mengirimkan rekapitulasi laporan warga mengenai pelanggaran PTM di lingkungan sekolah selama bulan Oktober - November 2021 ke Kemendikbudristek. Sayangnya, hingga saat ini belum ada tanggapan atau tindak lanjut dari laporan-laporan tersebut," kata dia.
Bersama LBH Bandung, LaporCovid-19 juga mendampingi warga dari Kabupaten Bandung yang mendapatkan perundungan setelah melaporkan adanya pelanggaran ketentuan PTM di sekolah anaknya. Setelah memprotes longgarnya protokol kesehatan di sekolah anaknya, warga tersebut justru diintimidasi dan dianggap telah mencemarkan nama baik sekolah.
Kejadian tersebut diawali dengan laporan tentang potensi kerumunan yang akan terjadi di lingkungan sekolah. Meski Dinas Pendidikan setempat sudah menindaklanjuti, tapi laporan warga ini justru berujung pada perundungan yang dilakukan oleh oknum guru dan wali murid lainnya.
"Dalam kejadian ini, LaporCovid-19 bersama dengan LBH Bandung telah meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk melakukan mediasi agar upaya intimidasi dan perundungan bisa dihentikan. Namun demikian, belum ada tanggapan maupun tindak lanjut atas laporan perundungan di lingkungan sekolah ini," kata Yemiko.
Sementara itu, penelusuran yang dilakukan LaporCovid-19 dari berbagai media juga menemukan, setidaknya 868 anak dan 50 tenaga pengajar terinfeksi Covid-19 di sekolah dalam periode 31 Agustus-18 November 2021. Data tersebut didominasi di tingkat pendidikan menengah (32 persen), dan pendidikan dasar (11 persen).
Namun demikian, munculnya kasus di sekolah ini, umumnya tidak diikuti dengan pemberhentian sementara PTM. "Jika tes dan lacak tidak dilakukan dengan baik, maka penularan Covid-19 di sekolah dikhawatirkan berdampak pada pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia," kata dia.
Koalisi Masyarakat Sipil merekomendasikan agar Pemerintah memperbaiki peraturan dan panduan PTM yang komprehensif dan mencakup perlindungan dan pencegahan transmisi Covid-19 di lingkungan sekolah.
Berdasarkan persoalan di atas, Koalisi Masyarakat Sipil merekomendasikan agar Pemerintah memperbaiki peraturan dan panduan PTM yang komprehensif dan mencakup perlindungan dan pencegahan transmisi Covid-19 di lingkungan sekolah. Selain itu, Dinas Pendidikan setempat harus melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PTM secara reguler, termasuk menindaklanjuti laporan tentang pelanggaran dalam PTM.
Sacara terpisah, Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI yang juga mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara Tjandra Yoga Aditama mengingatkan agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan kasus di pergantian tahun. "Kita harus tetap melakukan protokol kesehatan 3M dan 5M," kata dia.
Selain itu, masyarakat diminta memeriksakan diri kalau ada kecurigaan sakit, terutama bagi yang bergejala, atau ada kemungkinan kontak dengan yang positif Covid-19, atau sesudah bepergian dari negara yang sedang tinggi kasusnya. Sedangkan untuk yang belum divaksinasi agar segera divaksinasi.
Sedangkan untuk pemerintah, menurut Tjandra, ada lima hal yang perlu dilakukan sekarang, yaitu menentukan level PPKM sesuai data yang akurat dan meningkatan jumlah tes. "Sekarang memang terkesan jumlah tes total seperti sudah memadai, tapi masih timpang. Ada daerah yang tinggi dan cukup banyak (tes), tapi banyak yang belum mencapai target untuk tes dan lacak," kata dia.
Selain itu, Pemerintah diminta terus meningkatkan pemeriksaan whole genome sequencing (WGS) untuk mendeteksi kemungkinan munculnya varian baru. Sampai 18 November 2021, Indonesia sudah memasukkan 8.839 sampel WGS virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 ke GISAID. Sementara itu, Singapura sudah memasukkan 9.652 sampel, Filipina 12.742 sampel dan India dengan 78.442 sampel. Amerika Serikat paling banyak melakukan analisis WGS, yaitu sudah memasukkan 1.608.136 sampel ke GISAID, disusul oleh Inggris dengan 1.238.935 sampel.
Langkah berikutnya adalah mengejar vaksinasi. Tjandra juga mengingatkan harus terus digalakkan, apalagi capaian 60 persen penduduk yang divaksin, seperti dilaporkan Kementerian Kesehatan adalah dari angka target, bukan dari total populasi. Apalagi, cakupan vaksinasi untuk lanjut usia juga masih rendah, sekitar 70 persen dari angka target belum dapat vaksinasi lengkap.
Untuk menjaga masuknya varian baru, Tjandra juga meminta agar mobilitas orang dari luar negeri perlu dikendalikan dengan baik, dengan tiga cara, yaitu pengetatan pemeriksaan di pintu masuk negara, pemberlakuan masa karantina yang memadai, dan pemantauan bagi mereka yang sudah selesai karantina, setidaknya sampai tujuh atau 14 hari kemudian.