Pendanaan Lingkungan Berikan Manfaat untuk Masyarakat
Dana lingkungan hidup bermanfaat bagi masyarakat di sekitar hutan. Di antaranya mereka yang mengikuti perhutanan sosial. Secara nasional ada target 12,7 juta hektar perhutanan sosial yang masih terbuka untuk diakses.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dukungan anggaran dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup atau BPDLH memberikan manfaat bagi kelompok masyarakat dalam mengembangkan kegiatan usahanya di bidang kehutanan. Meningkatnya kegiatan usaha masyarakat ini secara langsung juga akan mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hal tersebut disampaikan sejumlah masyarakat di sejumlah daerah yang bergerak di sektor pengelolaan lingkungan dalam acara dialog menteri dengan mitra pembangunan dan masyarakat secara daring, Kamis (12/8/2021).
Salah satu komunitas masyarakat yang mendapatkan manfaat dari bantuan anggaran untuk mengembangkan unit usahanya, yakni Kelompok Tani Hutan Griya Bukit Jaya, Garut, Jawa Barat. Menurut Ketua Kelompok Tani Hutan Griya Bukit Jaya, Hendah, bantuan dana yang diterima pada 2019 dari BPDLH membuat hasil panen kopi meningkat dari puluhan menjadi ratusan ton.
”Jumlah petani binaan kami mencapai 167 orang dan yang telah mendapatkan izin perhutanan sosial 33 orang. Diharapkan semakin banyak jumlah petani yang mendapatkan izin perhutanan sosial serta fasilitas dana dari BPDLH,” ujarnya.
Manfaat bantuan tersebut juga dirasakan Kelompok Tani Hutan Rakyat (KTHR) Lisunapagi, Buton, Sulawesi Tenggara yang mendapat bantuan dari kredit modal usaha Balai Layanan Umum (BLU) Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P2H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dana tersebut kemudian dijadikan modal usaha warga setempat.
BLU Pusat P2H ini kini diintegrasikan dengan BPDLH. Kelembagaan BPDLH menjadi pengelola dana-dana terkait bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup. Sebelumnya, anggaran tersebut tersebar di beberapa kementerian dan lembaga dengan beragam program yang tersebar pula di beberapa K/L yang berbeda.
Meski cukup bermanfaat, Ketua KTDR Lisunapagi, La Handi mengaku usaha kelompok tani saat ini mengalami kendala akibat pandemi. Menurut Handi, pandemi mengakibatkan produksi hutan dan ternak warga cukup lama terjual di pasar sehingga pendapatan warga turun.
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Laksmi Dhewanthi menyampaikan, upaya yang dilakukan masyarakat tidak hanya untuk aspek ekonomi, tetapi juga lingkungan dan sosial.
Terkait perhutanan sosial, kata Laksmi, KLHK memiliki program yang diimplementasikan melalui lima jenis skema, yakni hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan. Semua akses perhutanan sosial harus melalui pemerintah daerah kemudian diverifikasi oleh KLHK.
”Izin untuk perhutanan sosial masih sangat terbuka karena pemerintah menargetkan 12,7 juta hektar. Akan tetapi, ini juga harus dilihat karena ada syarat adiminstrasi dan masing-masing yang sudah mendapat akses perhutanan sosial membuat rencana kegiatan,” katanya.
Menurut Laksmi, pemerintah melalui BPDLH menyediakan dan mengembangkan paket bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, baik modal kerja atau investasi pengelolaan lingkungan. Selain upaya terkait reboisasi dan kegiatan perhutanan sosial, BPDLH juga menyediakan skema pendanaan untuk investasi lingkungan.
”Jadi, bantuan pendanaan ini memang harus dicocokan karena jika tidak sesuai akan sia-sia. Pemerintah terutama BPDLH akan terus mengembangkan dan berinovasi agar bisa melayani kebutuhan yang lebih beragam sepanjang kegiatannya bertujuan untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tuturnya.
Ia berharap, upaya yang dilakukan masyarakat tersebut bisa disebarluaskan sehingga dapat mengajak komunitas lain untuk melakukan inovasi lainnya. Inovasi tersebut dapat berupa kegiatan yang berdampak baik lingkungan hidup seperti penurunan emisi rumah kaca, pelestarian satwa dan tumbuhan, ataupun upaya konservasi lainnya.