Skema Insentif Hibah Dorong Daerah Tingkatkan Kualitas Lingkungan Hidup
Banyak daerah pemilik sumber daya alam melimpah termasuk hutan yang luas tetapi tidak bisa mengelola dengan baik karena kendala pendanaan. Ini mendorong daerah dengan mudah memilih mengorbankan hutan demi ekonomi sesaat.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Skema insentif dari hibah dana perlindungan lingkungan dapat mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan indeks kualitas lingkungan hidup di daerahnya masing-masing. Perubahan skema pemberian dana ini dinilai akan membuat pemerintah daerah kian terpacu untuk memperbaiki lingkungan dan sumber daya alam di wilayahnya masing-masing.
Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Bejo Untung mengemukakan, pihaknya dan kelompok masyarakat sipil lainnya mengembangkan skema hibah dana perlindungan lingkungan (DPL). Skema ini digagas karena banyak daerah yang memiliki sumber daya alam melimpah termasuk hutan yang luas tetapi tidak bisa mengelola dengan baik karena terbentur kendala pendanaan.
“Di satu sisi pemda harus mempertahankan hutannya, tetapi di sisi lain harus membangun daerahnya. Di sini ada kesempatan yang hilang dan inilah yang dikonversi dengan insentif hibah dana perlindungan lingkungan,” ujarnya dalam diskusi daring, Jumat (9/10/2020).
Skema DPL dapat diberikan melalui transfer hibah kepada provinsi yang memiliki kinerja baik dalam meningkatkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Selain sebagai insentif kinerja, hibah ini juga dapat memberikan kompensasi kepada provinsi-provinsi yang memiliki proporsi kawasan lindung darat dan laut yang luas.
Secara umum provinsi yang dapat menerima hibah ini ditentukan dari sejumlah indikator. Hibah DPL berbasis kinerja ditentukan dari indikator IKLH dan perubahannya. Sedangkan hibah kompensasi ditentukan dari proporsi kawasan lindung darat dan lautnya. Kelayakan provinsi penerima hibah diukur dari rata-rata nasional nilai indikator.
Dari simulasi yang dilakukan, terdapat 11 dari 34 provinsi yang dianggap layak untuk menerima hibah DPL kinerja maupun kompensasi. Enam provinsi yang dinilai layak mendapatkan hibah DPL kinerja yaitu Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Maluku. Sementara penerima DPL kompensasi yaitu Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Barat. Adapun Sulawesi Tenggara dan Sumatera Barat memperoleh hibah DPL kinerja dan kompensasi.
Hasil simulasi juga menyebut, hibah DPL berpotensi meningkatkan ruang fiskal rata-rata sebanyak 6 persen. Peningkatan tertinggi yakni lebih dari 8 persen dapat terjadi di Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Sumatera Barat. Sebaliknya, provinsi kaya sumber daya alam atau memiliki otonomi khusus seperti Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Timur mengalami peningkatan ruang fiskal relatif rendah kurang dari 2 persen.
Bejo berharap, konsep hibah DPL dapat menjadi komplemen atau tambahan upaya untuk meningkatkan insentif bagi pemda yang berkinerja baik. Sehingga, daerah melindungi lingkungan hidupnya melalui instrumen fiskal seperti dana insentif daerah (DID) maupun dana alokasi khusus (DAK).
Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Hamidah mengatakan, daerah yang memiliki komitmen yang sangat kuat untuk menunjukkan perlindungan lingkungan patut diberikan insentif. Sebab, selama ini daerah yang dapat memperbaiki kualitas lingkungannya cenderung mendapatkan insentif rendah karena dianggap sudah berhasil mengatasi permasalahannya.
Sebaliknya, insentif tinggi justru diberikan pada pemda yang memiliki banyak permasalahan lingkungan. Hal ini karena pemerintah menilai insentif itu dapat digunakan pemda untuk mengatasi dan memperbaiki kualitas lingkungan di daerahnya masing-masing.
“Kalau hal ini dijadikan sebagai model pemberian insentif, setiap daerah pasti tidak memiliki semangat dalam memperbaiki lingkungan. Kedua, peran masyarakat juga tidak dihitung dan dianggap. Jika masyarakat tidak dilihat sebagai pihak yang memberikan kontribusi, maka apa manfaatnya bagi masyarakat jika mereka menjadi gara terdepan dalam memperbaiki lingkungan,” tuturnya.
Luluk menegaskan bahwa Komisi IV DPR sangat mendukung skema insentif untuk daerah yang memperbaiki kualitas lingkungan. Namun, perlu menjadi catatan bahwa daerah juga harus mempersiapkan perencanaan dan pengajuannya karena pemerintah tidak mungkin memberi insentif tanpa kesiapan daerah pemda itu sendiri.