logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiPenyusunan PP Lingkungan Hidup...
Iklan

Penyusunan PP Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar Terbuka

Keterbukaan pemerintah dalam penyusunan tiga peraturan pemerintah sebagai pelaksana UU Cipta Kerja di bidang lingkungan hidup dan kehutanan ditagih.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_qor56ll6g9sQ2DbYRZfd0QILdY=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191126yolasastra_DJI_0249-2_147757_INR_1574769230.jpg
Kompas

Areal hutan produksi terbatas di sekitar Sungai Pamong Besar, Kecamatan Sangir, Solok Selatan, Sumatera Barat, berubah menjadi areal tambang emas ilegal, Senin (25/11/2019). Aktivitas tambang emas ilegal di Solok Selatan kembali masif dalam setahun terakhir.

BOGOR, KOMPAS — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan dan ditandatangani presiden akan menerbitkan 40 aturan turunan, termasuk di sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Selain daya dukung dan daya tampung lingkungan, ketentuan lainnya yang ditegaskan dalam peraturan pemerintah sebagai aturan turunan ini adalah tentang perbedaan fungsi hutan dengan status kawasan hutan.

Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB University Dodik Ridho Nurrochmat menyampaikan, secara umum, penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan atau pelaksana UU Cipta Kerja kurang transparan ke publik. Padahal, RPP menjadi aturan yang akan menuangkan secara detail terkait substansi UU Cipta Kerja.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000