logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiRUU Cipta Kerja Ancam...
Iklan

RUU Cipta Kerja Ancam Kelestarian Hutan

RUU Cipta Kerja menghapus aturan menjaga minimal 30 persen luas hutan di suatu pulau. Bila tak ada batasan, ini dikhawatirkan kian menurunkan ketahanan ekosistem dari bencana. Harapan ada pada PP yang disusun pemerintah.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZOeVrf5p5XsrYaO3Q4Lfzs2kzbM=/1024x577/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F9a2b897a-66be-492c-a55c-016fb7a0e3c9_jpg.jpg
KOMPAS/Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Kalimantan

Lahan hutan produksi seluas 5 hektar ditambang secara ilegal di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (14/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS – Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang 5 Oktober 2020 lalu telah disetujui DPR untuk disahkan, menghapus ketentuan yang menyatakan bahwa pemerintah menetapkan dan mempertahankan minimal 30 persen kawasan hutan. Dihapusnya ketentuan ini memberikan peluang yang besar bagi pemerintah pusat melakukan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam melepas kawasan hutan untuk kegiatan ekonomi.

Pengesahan UU Cipta Kerja tidak hanya berdampak pada ketentuan lingkungan yang terdapat pada Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, UU Cipta Kerja juga mengubah sejumlah substansi yang tertuang dalam UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU 19/2004.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000