Pengembangan Kebudayaan Lebih Fokus dengan Kementerian Khusus
Sempat dibahas dalam debat capres Pemilu 2024, wacana pembentukan kementerian khusus kebudayaan kembali digaungkan.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wacana pembentukan kementerian khusus bidang kebudayaan kembali menguat. Dengan kementerian yang berdiri sendiri, pengembangan kebudayaan diharapkan menjadi lebih fokus dan bisa mengoptimalkan pemanfaatannya.
Ketua Harian Dewan Kesenian JakartaBambang Prihadi mengatakan, kebudayaan sering sekali dimaknai dalam arti sempit, misalnya sebatas kesenian. Padahal, budaya mencakup hal yang jauh lebih luas, mulai dari masalah pangan, lingkungan, adat istiadat, pengetahuan tradisional, hingga produk kreatif.
Oleh karena itu, persoalan kebudayaan mesti dikelola lembaga khusus setingkat kementerian. Saat ini kebudayaan digabung dengan bidang lain dalam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
”Ruang lingkup kebudayaan sangat luas. Tidak cukup hanya diurusi oleh instansi setingkat direktorat jenderal. Dibutuhkan kendaraan lebih besar setingkat kementerian sehingga pengembangan kebudayaan menjadi lebih fokus,” ujarnya dalam gelar wicara ”Menyongsong Kementerian Kebudayaan dalam Perspektif Budayawan/Seniman, Filsuf, Politisi, dan Intelektual”, di Radio Republik Indonesia, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Bambang menuturkan, dengan dibentuknya lembaga khusus, kementerian kebudayaan dapat lebih leluasa bekerja sama dengan kementerian lain. Pelestarian alat musik tradisional angklung, misalnya, harus sejalan dengan kementerian bidang lingkungan dalam melestarikan bambu.
Begitu juga dengan upaya mempertahankan pangan lokal yang perlu diintegrasikan dengan kementerian bidang pertanian. Di tingkat desa, banyak nilai budaya yang masih perlu digali agar tetap eksis seiring perkembangan zaman.
”Kalau dihitung-hitung, ada 18 kementerian/lembaga yang harus dikoordinasikan dengan konteks kebudayaan. Bagaimana mungkin hal ini bisa diorkestrasi oleh lembaga setingkat ditjen (direktorat jenderal)?” katanya.
Kebudayaan sering sekali dimaknai dalam arti sempit, misalnya sebatas kesenian. Padahal, budaya mencakup hal yang jauh lebih luas, mulai dari masalah pangan, lingkungan, adat istiadat, pengetahuan tradisional, hingga produk kreatif.
Bambang menambahkan, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan membawa angin segar dalam membenahi ekosistem kebudayaan di Tanah Air. UU ini berfokus pada beberapa hal, di antaranya perlindungan, pembinaan, pemanfaatan, dan pengembangan budaya.
Menurut Bambang, pembentukan kementerian kebudayaan juga dapat membenahi tata kelola kelembagaan kebudayaan. Ia menyebutkan, saat ini banyak dewan kesenian daerah tidak aktif serta taman budaya yang terbengkalai.
”Tahun 2017 (lahirnya UU Pemajuan Kebudayaan) momentum bagi negara memperbaiki tata kelolanya. Jadi, bukan mengurusi seremoni atau estetika, tetapi ekosistem yang mendukung pengembangan kebudayaan,” jelasnya.
Akademisi Rocky Gerung mengatakan, persoalan kebudayaan lebih dari sekadar tata kelola kelembagaan. Pelestarian nilai-nilai budaya jauh lebih penting ketimbang pameran produk-produk kebudayaan dan lembaga yang mengelolanya.
”Begitu kebudayaan dibirokratisasi, maka kebudayaan itu menjadi fungsi dari (menjalankan) APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Kalau bicara kebudayaan, seharusnya kelegaan kita untuk menerima tuntunan yang nonbirokratis,” ucapnya.
Meski tidak mendetail, wacana pembentukan kementerian kebudayaan sempat dibahas dalam debat kelima calon presiden Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center, Minggu (4/2/2023). Dalam debat itu, capres nomor urut 1, Anies Baswedan, mengutarakan pihaknya ingin membentuk kementerian kebudayaan.
”Kami melihat perlu dibentuk kementerian kebudayaan yang nantinya akan menjadi penyalur sumber daya untuk diberikan pada kalangan budayawan agar mereka tumbuh berkembang membangun karya-karya kebudayaan yang luar biasa di Indonesia,” ucapnya.
Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, yang merespons pernyataan Anies tersebut setuju dengan rencana pembentukan kementerian kebudayaan itu. Prabowo juga merencanakan dana abadi kebudayaan untuk memberi dukungan kepada pelaku budaya di semua bidang.
Pembentukan kementerian kebudayaan juga mengemuka dalam Musyawarah Nasional Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan se-Indonesia 2023. Saat itu, peserta munas yang merupakan perwakilan dari 216 dewan kesenian dan dewan kebudayaan tingkat provinsi serta kabupaten/kota merekomendasikan pembentukan kementerian khusus bidang kebudayaan.