Insan Seni dan Budaya Usul Pembentukan Kementerian Kebudayaan
Salah satu urgensi pembentukan kementerian khusus kebudayaan agar budaya mendapat perhatian lebih besar dari negara.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Musyawarah Nasional Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan se-Indonesia 2023 merekomendasikan pembentukan kementerian yang khusus membidangi kebudayaan. Hal ini dinilai penting untuk mengoptimalkan upaya pemajuan kebudayaan di Tanah Air.
Rekomendasi itu lahir dari musyawarah nasional (munas) yang berlangsung di Jakarta pada 10-13 Desember 2023. Munas diikuti perwakilan dari 216 dewan kesenian dan dewan kebudayaan tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Perwakilan Tim Perumus Munas Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan 2023, Adi Wicaksono, mengatakan, Indonesia merupakan negara adidaya dalam kebudayaan. Hal ini membuat magnifikasi budaya sangat besar sehingga perlu dikelola dengan maksimal.
”Maka, dibutuhkan satu kementerian khusus untuk mengurusi kebudayaan. Jangan lagi nebeng sana dan nebengsini,” ujarnya, Rabu (13/12/2023) malam.
Adi menuturkan, salah satu urgensi pembentukan kementerian kebudayaan adalah agar budaya mendapat perhatian lebih besar dari negara. Menurut dia, anggaran kebudayaan di Indonesia relatif kecil jika dibandingkan dengan bidang-bidang lain.
”Kita memiliki khazanah kebudayaan yang besar. Kalau dikelola dengan baik, ini akan menjadi modal luar biasa. Harus ada perhatian serius dan prioritas untuk ini,” katanya.
Penggabungan kebudayaan dengan bidang lain bukan hanya di tingkat kementerian. Hal serupa juga terjadi di pemerintah daerah. Bidang kebudayaan digabung dengan dinas-dinas lain seperti pendidikan dan pariwisata.
”Dalam hal sumber daya juga menimbulkan persoalan. Pegawai yang ada di situ sangat minimalis. Tidak jarang yang mengurusnya adalah SDM (sumber daya manusia) buangan,” ucapnya.
Peran serta fungsi dewan kesenian dan dewan kebudayaan di sejumlah daerah belum maksimal.
Munas tersebut menggelar lima sidang komisi. Topik pembahasan beragam, mulai dari reposisi dan transformasi, regulasi untuk transformasi organisasi, serta tata kelola taman budaya.
Rekomendasi pembentukan kementerian kebudayaan muncul dalam beberapa sidang komisi. Sidang komisi II, misalnya, mendorong terbentuknya kementerian kebudayaan dan terbitnya regulasi yang memperkuat eksistensi dewan kesenian di seluruh Indonesia.
Sementara salah satu poin dalam sidang komisi IV adalah mengadvokasi berdirinya kementerian kebudayaan. Adapun sidang komisi I mendesak pembentukan dinas kebudayaan di setiap daerah secara terpisah.
Belum maksimal
Adi mengatakan, peran serta fungsi dewan kesenian dan dewan kebudayaan di sejumlah daerah belum maksimal. Hal ini disebabkan lembaga tersebut tidak memiliki pijakan hukum yang kuat dan otoritas dalam tata kelola pemajuan kebudayaan.
”Masyarakat seni harus dilibatkan dalam pemajuan kebudayaan. Partisipasi itu salah satunya dilakukan lewat dewan kesenian. Perlu transformasi kelembagaan untuk memaksimalkannya,” ucapnya.
Menurut Adi, transformasi tersebut setidaknya harus menyentuh tiga aspek, yaitu regulasi hingga tingkat daerah, penguatan peran, dan anggaran. Hal ini sejalan dengan rekomendasi lain dalam munas itu, yaitu diperlukan dasar hukum dalam penguatan dan keberpihakan anggaran untuk dewan kesenian dan dewan kebudayaan.
Staf Khusus Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anom Astika menuturkan, munas tersebut akan memperkuat peran masyarakat dalam pemajuan kebudayaan. Penguatan regulasi menjadi sangat penting agar upaya memajukan kebudayaan bisa diterapkan hingga tingkat daerah.
”Setelah UU Nomor 5 Tahun 2017 (tentang Pemajuan Kebudayaan) diterbitkan, belum ada aturan lanjutannya. Padahal, masyarakat punya hak untuk terlibat merencanakan pembangunan daerah,” katanya.
Terkait dengan rekomendasi pembentukan kementerian kebudayaan, Anom mengatakan, hal itu menegaskan kebudayaan sebagai layanan dasar bagi masyarakat. Usulan ini juga muncul dalam beberapa dialog mengenai kebudayaan sebelumnya.
”Ini bukan cuma mengenai magnifikasi budaya, melainkan juga jantungnya perkembangan bangsa. Kalau Indonesia ingin maju dan beradab, kebudayaan harus diperkuat,” ujarnya.