logo Kompas.id
HumanioraKemendikbudristek Mengklaim...
Iklan

Kemendikbudristek Mengklaim Platform Merdeka Mengajar Tak Membebani Guru

Pelatihan guru dalam Platform Merdeka Mengajar tak lagi diwajibkan. Namun, sertifikat menambah penilaian guru.

Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
· 4 menit baca
Guru yang setiap hari memastikan berjalannya aktivitas belajar mengajar melalui berbagai medium aplikasi teknologi di SD Pedalangan 1, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020). Mereka setiap hari mendatangi sekolah untuk memberikan penugasan bagi siswa yang belajar di rumah.
KOMPAS/PETRUS RADITYA MAHENDRA YASA

Guru yang setiap hari memastikan berjalannya aktivitas belajar mengajar melalui berbagai medium aplikasi teknologi di SD Pedalangan 1, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/10/2020). Mereka setiap hari mendatangi sekolah untuk memberikan penugasan bagi siswa yang belajar di rumah.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan, Platform Merdeka Mengajar atau PMM tidak bertujuan untuk menambah beban administrasi guru. Aplikasi alat bantu guru ini bisa digunakan untuk mengajar para murid dan bersifat tidak wajib.

Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Nomor 0559/B.B 1/GT.02.00/2024 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000