Kemendikbudristek Mengklaim Platform Merdeka Mengajar Tak Membebani Guru
Pelatihan guru dalam Platform Merdeka Mengajar tak lagi diwajibkan. Namun, sertifikat menambah penilaian guru.
Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan, Platform Merdeka Mengajar atau PMM tidak bertujuan untuk menambah beban administrasi guru. Aplikasi alat bantu guru ini bisa digunakan untuk mengajar para murid dan bersifat tidak wajib.
Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Nomor 0559/B.B 1/GT.02.00/2024 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam surat ini dijelaskan, fitur-fitur dalam PMM, seperti pelatihan mandiri, refleksi kompetensi, bukti karya, dan komunitas, tak bersifat wajib. Karena itu, tak ada kewajiban guru mengikuti semua kegiatan dalam fitur itu yang sebelumnya banyak dikeluhkan menambah beban administrasi guru.
Namun, guru dan kepala sekolah ASN wajib memakai fitur pengelolaan kinerja dalam PMM. ”Ketika ada pengelolaan kinerja dan guru selalu mengelola kinerja per tahunnya, itu wajib dilaksanakan dalam PMM,” kata Adifyan Rahmat Asga dari Tim Kerja Substansi Pengelolaan Kinerja Kemendikbudristek, Selasa (6/2/2024).
Sampai dengan 1 Februari 2024, sekitar 93 persen dari ASN guru dan kepala sekolah sudah mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM.
Mereka tidak perlu lagi mengelola kinerja di aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Nasional (BKN) karena data dalam PMM akan disalurkan ke aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala. Bagi yang belum mengisi perencanaan SKP, ada kesempatan untuk memasukkan SKP periode Januari-Juni 2024 hingga 31 Maret 2024.
Adifyan menegaskan, pengisian SKP di PMM tidak memengaruhi pencairan tambahan penghasilan pegawai semester ini karena akan tetap diberikan sesuai dengan linimasa yang sudah ditetapkan.
Banyak teman-teman pendidik mengeluh, kewajiban-kewajiban itu sangat menyita waktu sehingga justru membuat anak didik agak terabaikan.
Kemendikbudristek juga meminta pemerintah daerah untuk tidak lagi mewajibkan guru dan kepala sekolah ASN mengisi aplikasi pengelolaan kinerja yang dibuat daerah karena sistemnya terpusat di PMM. Pemda yang butuh data kinerja guru bisa meminta langsung ke BKN.
Sistem pengelolaan kinerja ini diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Selain itu, sistem pengelolaan kinerja tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
”Jadi, jangan terjebak sama pengaruh yang bilang PMM menambah beban administrasi, PMM hanya membantu bapak ibu guru untuk melaksanakan pengelolaan kinerja lebih terintegrasi, bahkan beban administrasinya dihilangkan. Jadi PMM memerdekakan guru dari beban administrasi,” ucapnya.
Menurut Adifyan, guru dan kepala sekolah perlu beradaptasi dalam perubahan pengelolaan kinerja ini. Sebab, PMM lebih menghemat waktu, mengurangi beban administrasi, memberikan rekomendasi indikator sesuai capaian setiap sekolah, dan meminimalkan rencana kerja yang kurang realistis.
Mengubah pola pikir
Berbagai indikator ini dinilai akan mengubah pola pikir guru dalam pengelolaan kinerja agar lebih berdampak pada kemajuan pendidikan Indonesia. Guru dan kepala sekolah diminta untuk berpikir untuk tumbuh lebih baik.
”Kadang guru bilangnya karena selama ini tidak ada indikator mengajar, maka menjadi nyaman, padahal ini jebakan zona nyaman. Ketika ada sesuatu yang baru, seperti PMM, kita kaget karena sudah terjebak di zona nyaman,” tutur Adifyan.
Dia memastikan, Kemendikbudristek terbuka pada keluhan guru selama proses transformasi ini dan akan terus mengembangkan aplikasi PMM agar lebih memudahkan para guru dan kepala sekolah. Pertanyaan bisa disampaikan melalui Pusat Bantuan dalam aplikasi PMM, nomor telepon 177, atau alamat pos elektronik pengaduan@kemdikbud.go.id.
Secara terpisah, Ketua Forum CSR Indonesia Mahir Bayasut menilai, adanya keharusan bagi guru untuk mengumpulkan sertifikat demi mendapatkan penilaian kinerja dalam PMM membebani guru. Selain itu, fokus guru terpecah yang ujungnya merugikan para murid karena guru tidak mengajar secara total.
”Banyak teman-teman pendidik mengeluh, kewajiban-kewajiban itu sangat menyita waktu sehingga justru membuat anak didik agak terabaikan. Belum lagi masalah kendala internet karena banyak kegiatan dilakukan secara digital,” kata Mahir.
Adifyan menyatakan, tak ada konsekuensi bagi guru yang tidak mengumpulkan 32 poin dari sertifikat dalam pengelolaan kinerja. Namun, sertifikat itu menjadi bahan pertimbangan bagi kepala sekolah dalam menilai kinerja guru. ”Sebanyak 32 poin ini kami berharap bisa dicapai,” kata Adifyan.