Guru kini disibukkan dengan aplikasi PMM untuk penilaian kerja. Beberapa merasa terbebani, tapi ada pula yang terbantu.
Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan terbaru pemerintah yang mengintegrasikan sistem penilaian kinerja guru aparatur sipil negara dengan aplikasi platform merdeka mengajar atau PMM menimbulkan sejumlah reaksi pro dan kontra. Beragam aplikasi yang dibuat untuk tujuan baik dinilai justru mengalihkan fokus guru untuk mendidik murid serta tidak aplikatif karena infrastruktur belum merata.
Asis Bin Wahid (35), guru di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), mengaku berminat mengembangkan diri dengan mengikuti setiap pelatihan daring di PMM. Namun, keterbatasan infrastruktur jaringan internet yang tidak stabil membuatnya memilih meninggalkan beragam aplikasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tersebut.
Guru ASN yang sudah tujuh tahun bekerja di Sekolah Dasar Negeri 008, Desa Longkabinu, Kecamatan Mentarang Hulu, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, itu kini lebih fokus mengajar dengan metodenya sendiri, yang disebutnya sebagai ”Kurikulum Bebas”, secara langsung kepada murid. Dia berharap pemerintah memberikan pengecualian bagi guru di daerah 3T agar penilaian kinerjanya sebagai ASN tidak diukur melalui PMM.
”Saya tidak menyebut program ini tidak bagus, saya ingin sekali ikut PMM, tetapi tolong dipertimbangkan kami yang di daerah 3T. Lokasi kami sangat jauh dan sinyal terbatas, ini membuat kami resah kalau diwajibkan ke dalam e-kinerja,” kata Asis saat dihubungi dari Jakarta, Senin (29/1/2024).
Dia menggambarkan, untuk mengakses PMM dengan jaringan yang stabil dan tidak terganggu, dia harus pergi ke kota kecamatan. Jaraknya dari sekolah sekitar enam jam perjalanan dengan menggunakan perahu. Jika arus sungai sedang tidak bersahabat, perjalanan bisa seharian.
Asis memilih menggunakan metode belajarnya sendiri terlepas dari Kurikulum Merdeka atau Kurikulum Tahun 2013 dengan melatih literasi siswa-siswinya menggunakan media dan bahan yang ada dengan maksimal. Dia menceritakan, salah satu siswanya kini mampu membacakan cerita melalui Big Book kepada teman-temannya dengan percaya diri disertai dengan intonasi yang baik.
”Jadi kalau saya ketemu guru lain di kota itu saya merasa kecil sekali, kok mereka bisa, saya tidak,” ucapnya.
Tenaga Ahli Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM, Bukik Setiawan, menegaskan, semua keluhan guru ini sebagai kesalahpahaman.
Berbeda dengan Asis, Fransisca Prabasari Winanti Putri (28), guru di SDN Kesongo 01, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, sangat merasakan manfaat dari PMM. Referensi bagi guru untuk mengembangkan praktik mengajar sesuai dengan Kurikulum Merdeka yang tersedia dalam PMM dimanfaatkan betul oleh guru ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini.
Dalam PMM, ada fitur Perangkat Ajar yang dapat digunakan oleh guru untuk mengembangkan diri, saat ini tersedia lebih dari 2.000 referensi perangkat ajar berbasis Kurikulum Merdeka. Fitur asesmen murid yang dikembangkan dapat membantu guru melakukan analisis diagnostik terkait kemampuan peserta didik dalam literasi dan numerasi dengan cepat sehingga pembelajaran yang diterapkan sesuai dengan tahap capaian dan perkembangan murid.
”Contohnya untuk pelatihan numerasi yang kini saya terapkan dalam aksi nyata. Saya menilai anak secara numerasi atau berhitung dan lain-lain tidak hanya terfokus pada kertas ujian, tetapi bisa pakai permainan lempar bola, jadi lebih aktif dan menyenangkan,” kata Fransisca.
Namun, guru yang baru mengabdi tiga tahun ini mengakui, sejak penilaian kinerja ASN diintegrasikan dengan PMM, waktu bekerjanya menjadi bertambah. Dia harus mengikuti beragam seminar daring demi mendapatkan sertifikat pemenuhan nilai kinerja setelah jam mengajar selesai.
Sibuk urusan administratif
Sementara itu, pemerhati pendidikan dan pengajar di Universitas Multimedia Nusantara, Doni Koesoema Albertus, menilai, berbagai macam aplikasi, seperti Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Arkas), SIPLah, Merdeka Mengajar, TanyaBos, Rapor Pendidikan, Merdeka Belajar Kampus Merdeka, dan yang terakhir integrasi PMM dengan e-Kinerja ASN membuat guru sibuk dengan urusan administratif.
Beragam aplikasi terkait dengan manajemen, pelaporan, administrasi, dan pelatihan mandiri guru dan kepala sekolah ini belum tentu berdampak langsung bagi siswa. Banyaknya aplikasi yang harus diurus oleh guru membuat perkembangan murid menjadi terabaikan.
”Solusinya jangan dipaksakan. Platform digital untuk pendidikan itu tidak masalah, tetapi ketika itu dipaksakan ya rusak semua, tidak mungkin pembelajaran itu dipaksakan, ini yang terjadi sekarang,” kata Doni.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di PMM, Bukik Setiawan, dalam acara SAPA GTK Episode 18, Selasa (23/1/2023), menilai semua keluhan guru ini sebagai kesalahpahaman. Dia menjelaskan, dalam sistem pengelolaan kinerja sebelumnya, baik sebelum 2023 maupun selama masa transisi 2023, terdapat banyak tantangan dan indikator yang tumpang tindih, dan indikator yang belum kontekstual.
Sementara melalui fitur baru di PMM ini, tantangan tetap ada tapi tidak banyak, dan yang tak kalah penting semua indikator sudah kontekstual. Dalam fitur Pengelolaan Kinerja yang baru ini, guru dan kepala sekolah hanya perlu mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang sudah disediakan dan terintegrasi ke Rapor Pendidikan.
”Fitur ini menggunakan Aplikasi PMM sehingga langsung terintegrasi ke E-Kinerja. Jadi melalui fitur baru ini sebenarnya guru dan kepala sekolah lebih merdeka dari beban administrasi, merdeka untuk memilih indikator yang relevan, dan merdeka untuk unjuk kinerja yang berdampak,” kata Bukik.
Dia menambahkan, integrasi E-Kinerja dan PMM juga bukan kehendak Kemendikbudristek semata karena semua juga melibatkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam upaya transformasi ASN, termasuk ASN guru dan tenaga kependidikan.
Sistem Pengelolaan Kinerja ini diatur melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Permen PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.