Guru Diminta Tak Hanya Cari Sertifikat untuk Bukti Kinerja
Penilaian kinerja guru bukan lagi tentang banyaknya sertifikat yang dimiliki, tapi praktik pembelajaran yang lebih baik.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Guru diminta tidak sekadar mengumpulkan sertifikat pengembangan kompetensi sebagai bukti kinerja. Perubahan penilaian kinerja guru kini berorientasi pada praktik pembelajaran yang berkualitas di kelas dan sekolah.
Oleh karena itu, mulai Januari 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan sistem pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah yang lebih praktis, relevan, dan berdampak nyata. Pengelolaan ini dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang terintegrasi dengan e-Kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam acara Ngobrol Pintar Bareng Bu Nunuk bertema ”Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Melalui PMM", Jumat (19/1/2024), Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah telah difasilitasi dan diberi ruang lewat PMM dengan memanfaatkan teknologi digital.
”Peningkatan kompetensi ini harus berdampak pada praktik pembelajaran di ruang kelas. Harus ada perubahan pembelajaran yang lebih baik untuk siswa. Jadi, bukan lagi sibuk mengejar sebanyak-banyaknya jumlah sertifikat,” kata Nunuk.
Sistem pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, Permenpan dan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, serta Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Fitur ini justru akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
Nunuk memastikan sistem pengelolaan kinerja di PMM tidak akan menambah beban guru. Sebaliknya, fitur ini justru akan memudahkan guru untuk mendorong peningkatan kinerja yang relevan dalam mendukung kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.
”Dengan adanya fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di PMM, guru dan kepala sekolah hanya perlu berfokus pada satu indikator berdasarkan capaian Rapor Pendidikan di satuan pendidikannya,” ucapnya.
Guru dan kepala sekolah dapat melakukan tiga tahapan pengelolaan kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian yang berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan. ”Untuk menjalankan fitur ini, sebagaimana lumrahnya sebuah sistem baru, para guru memang perlu sedikit waktu untuk memahaminya sampai jadi terbiasa,” kata Nunuk.
Setiap guru mendapatkan pengakuan atas kinerja-kinerja mereka yang menunjang transformasi pembelajaran. Dengan begitu, upaya untuk mewujudkan pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik menjadi lebih maksimal.
Guru dan kepala sekolah berstatus aparatur sipil negara di bawah naungan pemerintah daerah dapat melaksanakan perencanaan kinerja melalui PMM pada 1-31 Januari 2024, kemudian akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu pelaksanaan. Sebelum itu, guru-guru masih memiliki waktu untuk memahami langkah pengelolaan kinerja dan mendiskusikan rencana kinerja bersama kepala sekolah.
Tony Natalian Sahertian, guru SMP Negeri 4 Sentani, Papua, mengatakan, fitur pengelolaan kinerja di PMM tidak lagi menyita waktu guru untuk urusan administrasi. ”Ini adalah sebuah alat yang efektif dalam merencanakan, melaksanakan, dan meningkatkan kinerja,” ungkap Tony.
Rut Pratiwi, guru SDN Cawang 04 Kota Jakarta Timur, menambahkan, banyak keuntungan dari pengisian sasaran kinerja pegawai (SKP) dalam fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah ini. ”Sistem ini adil karena siapa yang kinerjanya baik akan mendapat nilai yang baik pula, tidak hanya berpatokan pada pangkat atau golongan,” ujarnya.
Menurut Kun Handayani, guru SMPN 1 Ngunut, Kabupaten Tulungagung, penilaian kinerja melalui PMM memberikan kemudahan untuk guru agar lebih fokus kepada pendidikan yang berpihak kepada murid dan tidak terjebak pada administrasi. Dengan adanya PMM, guru bisa mendapatkan predikat kinerja sangat baik untuk realisasi kinerjanya yang luar biasa.
Kepala SDN Widoro Yogyakarta Sri Hariyati mengatakan, pengelolaan kinerja di PMM benar-benar memotret dan menerjemahkan kinerja guru. Kepala sekolah bisa tahu persis potensi dan kompetensi apa yang dikuasai setiap guru, juga bisa membagikan praktik baiknya.