Kompetensi dan Kesejahteraan Guru Kunci Pendidikan Berkualitas
Upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia harus didukung dengan peningkatan kualitas serta jaminan kesejahteraan bagi para guru.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kualitas dan kuantitas guru. Selain itu, kesejahteraan guru juga harus dipastikan terjamin dengan baik.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Ratih Megasari Singkarru, mengemukakan, proses pengangkatan guru melalui skema perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi salah satu sorotan yang patut diperhatikan dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Kesenjangan antara jumlah formasi yang dibuka dalam skema tersebut belum sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Selain itu, solusi yang ditawarkan untuk mengisi kekosongan guru di berbagai daerah hanya melalui kebijakan PPPK dan bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
”Kekurangan formasi ini tidak hanya menghambat peningkatan kualitas pendidikan, tetapi juga memengaruhi kesejahteraan dan kepastian karier para guru. Skema PPPK cenderung memiliki durasi yang pendek sehingga tidak ada kestabilan jangka panjang bagi guru,” kata Ratih dalam Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk ”Problematika Guru dalam Pendidikan Berkualitas dan Inklusif” di Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sumardiansyah Perdana Kusuma menambahkan, kesejahteraan guru yang tidak sesuai tampak pula dari belum terimplementasinya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada Pasal 14 dari UU tersebut dinyatakan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Adapun kebutuhan hidup minimum yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain seperti tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan terkait dengan tugasnya sebagai guru. Maslahat tambahan tersebut dapat diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, pelayanan kesehatan, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru.
”Namun, kondisi yang terjadi saat ini, kesejahteraan itu diberikan harus dengan remunerasi (imbalan). Ada syarat untuk mendapatkan kesejahteraan itu. Sebaiknya, tunjangan itu bersifat melekat. Di tengah kepedulian yang masih minim pada guru, hak-hak guru malah sering kali dipotong,” tutur Sumardiansyah.
Namun, kondisi yang terjadi saat ini, kesejahteraan itu diberikan harus dengan remunerasi (imbalan). Ada syarat untuk mendapatkan kesejahteraan itu. Sebaiknya, tunjangan itu bersifat melekat.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menuturkan, guru sangat berperan dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Peningkatan kualitas sumber daya manusia sangat erat dengan kualitas dan kemampuan dari guru.
”Untuk mampu menghadirkan pendidikan yang berkualitas dan inklusif, perlu ada guru yang berkualitas. Untuk mendapatkan guru yang berkualitas itu berarti kesejahteraan dari para guru juga harus tercukupi,” katanya.
Kompetensi
Ratih mengatakan, peningkatan kompetensi guru perlu dilakukan secara lebih baik. Sebab, kompetensi guru dinilai akan berpengaruh langsung pada kualitas pengajaran yang diberikan kepada siswa di kelas. Pemerintah perlu berinvestasi lebih besar untuk pengembangan profesionalitas guru, antara lain melalui pelatihan serta penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung dalam pemanfaatan teknologi informasi.
”Peningkatan kompetensi guru serta penyediaan sarana prasarana yang memadai mutlak diperlukan. Kolaborasi antara guru-guru di sekolah serta peningkatan kesadaran dan juga dukungan orangtua dan masyarakat pun diperlukan untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan inklusif bagi seluruh anak di Indonesia,” tuturnya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menuturkan, upaya perbaikan telah dilakukan dalam peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan. Dalam transformasi guru dan tenaga pendidik, ada tiga visi utama yang dilakukan, yakni menjadikan profesi guru bermartabat dan terhormat, menjadikan guru sebagai pemimpin pembelajaran dan agen transformasi pendidikan, serta menghidupkan gotong royong dalam menciptakan ekosistem belajar guru dan tenaga kependidikan.
Dari berbagai program dan intervensi yang dilakukan sudah membuahkan sejumlah hasil yang baik. Setidaknya sudah ada 544.292 guru honorer yang telah menjadi ASN PPPK. Tahun ini diperkirakan akan bertambah 296.059 guru honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK. Selain itu, pada 2023 diusulkan sebanyak 305.115 guru honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK sebagai upaya penuntasan formasi PPPK.
”Persoalan yang dihadapi saat ini masih ada 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi. Ini sedang kami rumuskan rancangan atau desain untuk akselerasi. Perlu ada terobosan agar persoalan ini bisa diselesaikan,” katanya.