logo Kompas.id
HumanioraTenaga Medis Didayagunakan...
Iklan

Tenaga Medis Didayagunakan untuk Kejar Pemerataan

Pendayagunaan tenaga kesehatan merupakan salah satu upaya untuk mempercepat pemerataan dan pemenuhan tenaga kesehatan di Indonesia. Sejumlah aturan pun disiapkan.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 5 menit baca
Dokter Yuni (kanan) memeriksa pasien yang mengalami sakit gigi, Jumat (23/6/2023), di Puskesmas Lambitu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Meski bukan dokter gigi, Yuni tetap melayani pasien sakit gigi sebab di puskesmas itu tidak ada dokter gigi.
NDY

Dokter Yuni (kanan) memeriksa pasien yang mengalami sakit gigi, Jumat (23/6/2023), di Puskesmas Lambitu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. Meski bukan dokter gigi, Yuni tetap melayani pasien sakit gigi sebab di puskesmas itu tidak ada dokter gigi.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan memenuhi kebutuhan layanan kesehatan di masyarakat secara adil dan merata dengan, salah satunya, mendayagunakan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang ada. Aturan pelaksanaan terkait pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan tersebut telah disiapkan dengan memastikan aspek pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan.

Pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Topik mengenai pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan tersebut termuat pada Bab VII dalam Pasal 227-257.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000