logo Kompas.id
HumanioraIDI Minta RUU Kesehatan...
Iklan

IDI Minta RUU Kesehatan Memperketat Izin Praktik Dokter WNA di Indonesia

Tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing yang berpraktik di Indonesia harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan medis dalam negeri. Kualitas SDM Kesehatan lokal juga harus ditingkatkan agar selevel dunia.

Oleh
Stephanus Aranditio
· 4 menit baca
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) periode 2022-2025 Mohammad Adib Khumaidi menyampaikan berbagai isu terkini terkait kesehatan, termasuk soal RUU Kesehatan <i>omnibus law</i> saat berkunjung ke Kantor Redaksi Harian Kompas, Jakarta, Selasa (20/12/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) periode 2022-2025 Mohammad Adib Khumaidi menyampaikan berbagai isu terkini terkait kesehatan, termasuk soal RUU Kesehatan omnibus law saat berkunjung ke Kantor Redaksi Harian Kompas, Jakarta, Selasa (20/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia atau PB IDI mengusulkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan agar merinci kualifikasi tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing yang mendapat izin praktik di dalam negeri. Kualifikasi mereka harus sesuai dengan kebutuhan dunia medis dalam negeri dan tetap mengutamakan dokter lokal terlebih dahulu.

Ketua PB IDI Adib Khumaidi mengatakan, tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia yang sekolah ke luar negeri juga harus disesuaikan dengan kebutuhan dunia medis dalam negeri. Pemerintah dapat membuat daftar rekomendasi sekolah mana saja yang sesuai dengan kebutuhan medis dalam negeri.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000