Implementasi Perdagangan Karbon Perlu Penegasan Ambisi
Berbagai upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang dilakukan selama ini tetap harus mengedepankan prinsip keadilan iklim, termasuk untuk perdagangan karbon.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Implementasi perdagangan karbon perlu penegasan ambisi, salah satunya terkait dengan peta jalan. Distribusi kewajiban penurunan emisi pada pelaku usaha, ketentuan karbon offset, dan kuota lintas sektor perlu dipertegas dalam peta jalan tersebut.
Knowledge Management Manager Madani Berkelanjutan Anggalia Putri menyampaikan, semua pihak perlu mempertanyakan kembali tujuan dari penerapan perdagangan karbon. Implementasi perdagangan karbon akan kurang tepat apabila hanya bertujuan untuk mendapatkan agregasi profit atau mengumpulkan keuntungan finansial.
”Laporan IPCC (Panel Antar-pemerintah tentang Perubahan Iklim) berkali-kali mengingatkan untuk menurunkan emisi global. Jadi, perdagangan karbon harus selalu ditempatkan dalam konteks ini,” ujarnya dalam diskusi bertajuk ”Menakar Kebijakan Perdagangan Karbon di Indonesia dari Kacamata Keadilan Iklim” di Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Perdagangan karbon dapat menjadi salah satu upaya untuk mengurangi emisi bila diiringi dengan penghentian kegiatan industri ekstraktif.
Menurut Anggalia, berbagai upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang dilakukan selama ini tetap harus mengedepankan prinsip keadilan iklim. Oleh karena itu, proporsi dalam mengatasi perubahan iklim harus lebih banyak ditangani oleh pihak pencemar. Sementara manfaatnya harus dibagi secara adil kepada pihak yang terdampak.
Aspek keadilan iklim ini juga perlu dikedepankan dalam konteks perdagangan karbon. Penyelenggaraan perdagangan karbon harus menjadi jalan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca secara ambisius. Di sisi lain, manfaat dari perdagangan karbon perlu dinikmati masyarakat rentan.
Kemudian diperlukan juga penegasan ambisi dalam implementasi perdagangan karbon yang dituangkan dalam peta jalan. Dalam peta jalan tersebut agar menegaskan distribusi kewajiban penurunan emisi pada pelaku usaha, ketentuan karbon offset hanya untuk emisi sisa atau residual, dan kuota perdagangan karbon lintas sektor.
Selain itu, kata Anggalia, hal terpenting lainnya dalam perdagangan karbon yaitu harus memastikan penyelenggaraannya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi dari semua pihak. Transparansi ini khususnya dalam penetapan harga karbon, perizinan dan pengembangan aset, serta transaksi karbon hingga pelaksanaan bursa karbon.
Perdagangan karbon merupakan salah satu mekanisme dari pelaksanaan nilai ekonomi karbon (NEK).Penyelenggaraan NEK termasuk perdagangan karbon hanya bisa dilakukan melalui Sistem Registri Nasional (SRN) Pengendalian Perubahan Iklim. Semua pencatatan, seperti pelaku penurunan emisi hingga pembelian sertifikat emisi, akan dapat dilacak atau ditelusuri melalui sistem yang terhubung dengan karbon registri di bursa karbon.
Guru Besar Perencanaan Hutan dan Ekonomi Sumber Data Hutan Universitas Pattimura Agustinus Kastanya memandang bahwa perdagangan karbon dapat menjadi salah satu upaya untuk mengurangi emisi apabila diiringi dengan penghentian kegiatan industri ekstraktif. Namun, selama industri ekstraktif masih berjalan, emisi karbon juga akan sulit dikurangi.
”Seharusnya ada kebijakan yang kuat dari pemerintah untuk membuat standar pembangunan yang terbarukan sehingga semua kegiatan industri ekstraktif harus diukur dampaknya. Akan tetapi, selama ini kita berbicara perdagangan karbon, tetapi kegiatan industri ekstraktif tetap berjalan,” ucapnya.
Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring Pelaporan Verifikasi (MRV) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hari Wibowo dalam diskusi sebelumnya menyatakan bahwa seluruh upaya adaptasi dan mitigasi termasuk penyelenggaraan NEK wajib didaftarkan dalam SRN. Nantinya SRN akan mendukung implementasi satu data terkait dengan emisi gas rumah kaca dan ketahanan iklim.
”Jadi, nantinya pemerintah akan mengeluarkan sertifikat apresiasi sebagai pengakuan atas kontribusi terhadap kegiatan aksi mitigasi ataupun adaptasi. Dalam konteks perdagangan karbon, sertifikat yang diberikan yaitu sertifikat pengurangan emisi,” katanya.
Selain itu, implementasi SRN akan menghindari penghitungan ganda terkait dengan aksi penurunan emisi. Penerapan metodologi juga menjadi dasar dalam memperoleh data penurunan emisi yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh prosedur tersebut menjadi dasar dalam penetapan sertifikat pengurangan emisi.