Hari Anak Nasional menjadi momentum dan refleksi bagi semua pihak untuk mendengarkan suara anak. Hal ini demi memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN, NASRUN KATINGKA
·4 menit baca
SEMARANG, KOMPAS —Hari Anak Nasional membawa makna penting sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Semua pihak sesuai peran dan kapasitas masing-masing agar memprioritaskan dan mengoptimalkan perlindungan anak.
Ajakan ini disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam Puncak Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2023 di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (23/7/2023), yang bertema ”Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. ”Kembangkan kebijakan dan program yang kreatif dan inovatif. Jamin pemenuhan hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan,” ujar Wapres.
Ia menekankan agar seluruh elemen bangsa memastikan anak-anak mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Ia pun menyambut baik pembacaan Suara Anak Indonesia oleh Forum Anak Nasional sebagai aspirasi dalam memperjuangkan pemenuhan hak-hak anak Indonesia.
Sebelum Wapres Amin memberikan sambutan dan berpesan kepada seluruh anak Indonesia, Forum Anak Nasional mendahului menyampaikan Suara Anak Indonesia. Suara yang dirumuskan selama penyelenggaraan Hari Anak Nasional 2023 ini disampaikan dalam balutan pertunjukan teatrikal tari tradisional Nusantara.
Dalam Suara Anak Indonesia tersebut, Forum Anak Nasional yang mewakili masukan-masukan suara anak dari 38 provinsi di Indonesia tersebut merumuskan berbagai hal tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Sejumlah poin yang disampaikan, antara lain pemenuhan hak identitas anak. Hal ini berkaitan dengan permintaan anak agar ada pengoptimalan sosialisasi dan mempermudah akses pembuatan akta kelahiran maupun kartu identitas anak.
Forum Anak Nasional juga meminta setiap tingkat pemerintahan bisa mengoptimalkan keterlibatan dan merealisasikan peran partisipasi anak dalam pengambilan keputusan publik. Aspirasi anak dalam ruang publik ini tidak hanya didengarkan, tetapi juga bisa direalisasikan.
Selain itu, hal lain yang menjadi sorotan Forum Anak Nasional adalah pemenuhan hak anak atas pendidikan, fasilitas ramah anak, hak hidup sehat, serta perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi anak.
Menanggapi hal tersebut, Wapres Amin mengungkapkan, Suara Anak Indonesia merupakan wujud dari hak anak untuk didengarkan, diperhatikan aspirasinya, dan diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan. ”Anak-anakku sekalian, kalian adalah calon pemimpin bangsa. Anak-anak harus sehat, cerdas, dan hebat. Pada saatnya nanti, tongkat estafet kepemimpinan bangsa ini akan kalian teruskan,” ucapnya.
Wapres menegaskan telah mendengarkan suara dari anak-anak Indonesia. ”Saya akan instruksikan kepada seluruh jajaran pemerintahan di pusat dan di daerah untuk mendengarkan dan melaksanakan suara kalian yang tadi kalian sampaikan,” tambahnya.
Adapun Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan, perlindungan dan pemenuhan hak anak Indonesia menjadi tanggung jawab bersama.
Hari Anak Nasional bukanlah sekadar perayaan untuk bersenang-senang saja, tetapi menjadi pengingat bahwa masih perlu bersama-sama memperjuangkan hak dan perlindungan anak Indonesia.
Bintang menyebut adanya penghargaan kepada daerah kabupaten/kota dan provinsi layak anak akan mendorong pemerintah dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak.
”Hari Anak Nasional bukanlah sekadar perayaan untuk bersenang-senang saja, tetapi menjadi pengingat bahwa masih perlu bersama-sama memperjuangkan hak dan perlindungan anak Indonesia,” kata Bintang.
Partisipasi anak diperkuat
Selain itu, Bintang mengutarakan, pelibatan anak dalam partisipasi publik juga akan terus diperkuat. Dia menyebut, Forum Anak Nasional menjadi wadah anak dalam menguatkan kapasitas dalam berbagai aspek. Dengan demikian, anak memiliki kapasitas mumpuni dalam menyampaikan suaranya.
Di sisi lain, pelibatan anak dalam pembangunan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, secara spesifik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PPPA Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak.
Permen tersebut menyatakan, partisipasi anak adalah keikutsertaan anak atau kelompok anak untuk menyatakan pandangannya sendiri sesuai harkat martabat kemanusiaan. Pandangan tersebut mencakup segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman, serta kemauan anak sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat.
”Setiap dari kalian, tanpa terkecuali, adalah anak-anak hebat dengan segudang potensi, penerus terbaik bangsa ini. Maka jangan pernah lelah dalam menyebarkan kebaikan dan meningkatkan kapasitas diri karena kalian adalah masa depan Indonesia,” kata Bintang.
Sementara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang juga menjadi salah satu peraih penghargaan Provinsi Layak Anak menyatakan komitmen daerahnya dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak. Dia mengungkapkan, berbagai hal yang telah disampaikan melalui suara anak merupakan masalah nyata dan jujur yang dilihat oleh anak.
Gagasan-gagasan ini, kata Ganjar, merupakan harapan agar anak bisa hidup nyaman dan aman. Dengan demikian, ini menjadi catatan bagi pengambil keputusan untuk memastikan berbagai harapan anak tersebut tercapai.
Sejak menjabat gubernur, Ganjar menyebut, anak dan dua kelompok lain, yakni penyandang disabilitas dan perempuan, menjadi perhatian utama dalam pengambilan keputusan. Dalam setiap musyawarah rencana pembangunan daerah, tiga kelompok tersebut didahulukan dalam penyampaian pendapat.
”Semata-mata ini kami dorong agar pengambil keputusan tidak terlalu maskulin sehingga memperhatikan tiga kelompok yang perlu afirmasi ini,” ucapnya.