Keamanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Disertifikasi
Kementerian Sosial menerima dua sertifikat ISO. Hal ini, antara lain, menjamin keamanan data warga di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi menerima dua sertifikat dari Organisasi Standardisasi Internasional atau ISO di bidang keamanan data dan manajemen mutu. Dengan sertifikasi dari ISO, keamanan data penerima bantuan sosial di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS dijamin.
Sertifikat yang diperoleh adalah ISO 27001:2022 tentang Sistem Manajemen Keamanan Data, serta ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu. Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini, sertifikasi keamanan data merupakan saran dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tito berpendapat, DTKS agar menerapkan sistem keamanan data berstandar internasional.
”Pak Mendagri saat itu meminta kami memiliki ISO tentang keamanan data. Alhamdulillah kita kerjakan mulai Januari 2023,” kata Risma di Jakarta, Selasa (13/6/2023), melalui keterangan tertulis.
Sertifikasi merupakan salah satu cara menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi penerima manfaat bantuan sosial. Data para penerima manfaat tersebut dihimpun di DTKS dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS). Data di DTKS lantas dipadankan dengan data kependudukan dan catatan sipil.
Adapun DTKS merupakan data rujukan pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial ke masyarakat, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT). DTKS juga menjadi rujukan menentukan penerima bantuan iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Data di DTKS disebut diperbarui secara berkala agar menggambarkan kondisi nyata di lapangan. Hal ini disebabkan data dapat berubah sewaktu-waktu. Beberapa penyebabnya adalah ada penerima manfaat bantuan sosial yang pindah alamat, meninggal, atau bahkan ada yang mendadak jatuh miskin misalnya karena kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara data pihak yang dianggap tak layak menerima bantuan sosial akan dikeluarkan dari DTKS. Pada Januari 2023, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 10.249 data penerima bantuan sosial sembako yang tidak tepat sasaran. Beberapa penerima bantuan sosial adalah pejabat atau pengurus perusahaan. Hal ini diketahui setelah data dipadankan dengan Sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Manajemen kerahasiaan data ini mengatur kewenangan dalam mengakses DTKS, misalnya pihak mana saja yang bisa mengakses DTKS.
”Pendaftaran perusahaan rupanya (dilakukan dengan) pinjam KTP. Sekarang, kecemplunglah di AHU (Administrasi Hukum Umum) nama-nama yang ada di DTKS. Kami akan ke AHU, minta diperbaiki (datanya),” kata Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Pahala Nainggolan (Kompas.id, 13/1/2023).
Sebanyak 10.249 data penerima bantuan sosial tersebut lantas dibekukan dan dikeluarkan dari DTKS. Artinya, mereka tidak akan menerima bantuan sosial lagi.
Risma menambahkan, kerahasiaan data menjadi perhatian Kementerian Sosial karena memuat data masyarakat prasejahtera, termasuk data anak, warga lanjut usia atau lansia, penyandang disabilitas, korban bencana dan kedaruratan. Mereka tidak hanya butuh pemenuhan kebutuhan dasar untuk hidup layak, tetapi juga rehabilitasi dan pemberdayaan sosial, serta jaminan dan perlindungan sosial.
”Manajemen kerahasiaan data ini mengatur kewenangan dalam mengakses DTKS, misalnya pihak mana saja yang bisa mengakses DTKS,” ujarnya.