Kualitas Layanan Pendidikan Usia Dini dan Nonformal Masih Rendah
Layanan kualitas pendidikan sesuai standar nasional harus dipenuhi setiap satuan pendidikan. Dari hasil akreditasi, pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal masih perlu peningkatan kualitas secara serius.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, kualitas layanan pendidikan ini secara umum masih belum memenuhi standar pelayanan minimal.
Padahal, pendidikan anak usia dan pendidikan nonformal (kesetaraan) tersebut sebagian besar diinisiasi masyarakat. Layanan pendidikan ini memberikan akses pendidikan hingga ke daerah-daerah pelosok dan semua kalangan.
Dalam dialog interaktif capaian kinerja Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF) Periode 2018-2022 di Jakarta, Kamis (31/5/2023), Ketua BAN PAUD dan PNF Supriyono mengatakan akreditasi dilakukan untuk menilai pemenuhan standar pendidikan.
”Penilaian akreditasi terus dikembangkan agar tidak hanya menilai pemenuhan berkas-berkas administratif. Kami juga bergerak untuk menilai performa atau kinerja lembaga pendidikan untuk memastikan mutu layanan pendidikan kepada masyarakat,” kata Supriyono.
Dari tahun 2018 hingga saat ini ada 236.333 satuan PAUD dan PNF. Namun, baru sekitar 62,26 persen satuan pendidikan yang sudah diakreditasi.
Selama periode 2018-2022, BAN PAUD dan PNF mengakreditasi 115.830 satuan PAUD, 1.617 satuan lembaga kursus dan pelatihan, dan 5.062 pusat kegiatan belajar masyarakat. Status terakreditasi yang diberikan berupa A, B, C, serta tidak terakreditasi.
Penilaian akreditasi terus dikembangkan agar tidak hanya menilai pemenuhan berkas-berkas administratif.
”Akreditasi ini kewenangan pemerintah pusat untuk penjaminan mutu. Sisa yang belum terakreditasi kebanyakan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), tetapi tetap harus dilayani. Akreditasi tidak sekadar menetapkan status dan nilai, tapi juga memberikan umpan balik untuk peningkatan layanan pendidikan,” ujar Supriyono.
Masih rendah
Sekretaris BAN PAUD dan PNF Irma Yuliantina memaparkan, dari hasil analisis tahun 2022 terlihat kinerja satuan pendidikan PAUD dan PNF masih menunjukkan kinerja rendah. Lembaga PAUD yang terakreditasi A baru di kisaran 6 persen, sedangkan yang terkreditasi C di kisaran 42 persen. Tahun ini baru sekitar 57,18 persen dari 214.836 satuan PAUD yang terakreditasi.
”Jadi pendidikan berkualitas untuk PAUD dan PNF masih belum seperti yang diharapkan,” kata Irma.
Irma mengingatkan, hasil akreditasi ini sebagai cermin bagi pemda dan satuan pendidikan untuk melakukan perbaikan. Sebab, BAN PAUD dan PNF sebagai penilai mutu eksternal. Namun, pembinaan satuan pendidikan harus dilakukan pemerintah kota/kabupaten yang memberikan izin beroperasinya satuan pendidikan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Standar Kebijakan Pendidikan, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Irsyad Zamzani mengapresiasi kinerja BAN PAUD dan PNF yang dapat mengakreditasi lebih banyak satuan pendidikan. Di awal baru ada 30.000 satuan pendidikan yang terakreditasi, tetapi sekarang sudah mencapai 122.509 lembaga.
”Apalagi, untuk PAUD, kan, belum ada evaluasinya, jadi mengandalkan dari akreditasi. Dan, layanan pendidikan anak usia dini ini juga jadi standar pelayanan minimal atau SPM pemda yang ditargetkan akreditasinya B. Jadi, pemda harus menaruh perhatian juga pada PAUD dan PNF,” kata Irsyad.
Irsyad menambahkan, saat ini ada fenomena pendidikan nonformal di pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) tidak lagi hanya diikuti oleh orang dewasa. Banyak orangtua yang secara sadar mendidik anak-anak usia sekolah di PKBM.
Oleh karena itu, pendidikan nonformal dalam konteks pendidikan kesetaraan (Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA) harus terakreditasi agar dapat melakukan ujian mandiri. Selain itu, memastikan capaian layanan pendidikan bagi peserta didik sesuai standar pendidikan nasional.
Irsyad menambahkan, sekarang antara pendidikan formal dan nonformal batasnya semakin kabur. Di standar pendidikan nasional pun, capaian antara pendidikan formal dan nonformal sama meskipun teknis pelaksanaannya berbeda.
”Pemda harus mengintervensi untuk peningkatan kualitas PAUD dan PNF berdasarkan hasil evaluasi eksternal dari BAN PAUD dan PNF. Sebab, intervensi Kemendikbudristek pun terbatas,” kata Irsyad.
Terkait hal itu, Kemendikbudristek ingin menyelaraskan hasil akreditasi dengan Rapor Pendidikan, SPM, dan berbagai instrumen pendidikan lainnya. Tahun ini ada dua skema akreditasi, yakni bersifat sukarela yang dilakukan BAN PAUD dan PNF. Lalu, ada juga akreditasi sampel acak supaya bisa mewalikili populasi dari masing-masing daerah.
”Tujuannya agar pemerintah memiliki acuan yang dapat memotret secara baik kinerja PAUD di sejumlah daerah sebagai bahan referensi bagi pemda untuk memperbaiki mutu pendidikan,” kata Irsyad.
Supriyono memaparkan, akreditasi yang bermutu terus dikembangkan BAN PAUD dan PNF. Aplikasi berbasis aplikasi sistem penilaian aplikasi (Sispena) membuat proses penilaian lebih efisien dan efektif. ”Sasaran penilaian akreditasi dari yang berbasis program dalam satuan pendidikan menjadi berbasis satuan,” kata Supriyono.
Peningkatan kualitas juga didukung dengan pelatihan para asesor sebagai ujung tombak pelaksanaan akreditasi. Berbagai pelatihan peningkatan kompetensi asesor ini agar mampu menilai satuan PAUD dan PNF secara berkualitas sehingga mutu akreditasi dapat dipercaya.