Rapat Koordinasi Kebijakan Prioritas Nasional Percepatan Pelepasan Kawasan Hutan yang dipimpin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanya diikuti sejumlah wakil gubernur dan kepala dinas.
Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
·3 menit baca
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
Suasana Rapat Koordinasi Kebijakan Prioritas Nasional Percepatan Pelepasan Kawasan Hutan yang dipimpin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Jakarta, Kamis (19/1/2023). Dalam rapat diundang perwakilan dari setiap pemerintah daerah. Walakin, hanya sejumlah wakil gubernur dan kepala dinas lingkungan hidup yang hadir.
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak sembilan juta hektar lahan kawasan hutan proyek Tanah Obyek Reforma Agraria terkendala data dari pemerintah daerah. Data itu dibutuhkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendistribusikan lahan secara tepat sasaran.
Demikian hasil Rapat Koordinasi Kebijakan Prioritas Nasional Percepatan Pelepasan Kawasan Hutan yang dipimpin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya di Jakarta, Kamis (19/1/2023). Dalam rapat diundang perwakilan dari setiap pemerintah daerah. Walakin, hanya sejumlah wakil gubernur dan kepala dinas lingkungan hidup yang hadir.
Merujuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, total sembilan juta hektar tanah ditetapkan menjadi target reforma agraria yang terdiri dari 4,5 juta hektar untuk legalisasi aset dan 4,5 juta hektar didistribusikan kembali kepada masyarakat. Per Desember 2022, capaian redistribusi tanah baru 37,26 persen dari target sehingga membutuhkan percepatan untuk mencapainya.
Arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas mengenai evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 6 September 2022, memprioritaskan pembangunan PSN dapat diselesaikan paling lambat semester I tahun 2024. Salah satu PSN adalah pengukuhan kawasan hutan dan reforma agraria.
Siti mencontohkan salah satu data yang tercatat di KLHK, ada kalangan perorangan yang memiliki tanah seluas 120 hektar. Tanah ini seharusnya dibagikan kembali ke keluarga-keluarga lain yang ada di sana. Untuk mewujudkannya, butuh keberanian setiap pemerintah daerah serta koordinasi kuat antara pusat dan daerah.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Ruandha A Sugardiman mengatakan, program ini untuk mempercepat pendistribusian tanah kembali pada masyarakat dan membutuhkan data dari setiap pemerintah daerah.
Esensi reforma agraria adalah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan dan menyelesaikan konflik, bukan janji politik.
”Data masyarakatnya dimiliki pemerintah daerah, by name dan by address-nya (sesuai nama dan tempat tinggal). Data itu harap segera diberikan kepada KLHK untuk dapat diproses redistribusi tanahnya,” ujarnya.
Gubernur atau bupati/wali kota hanya perlu mengajukan permohonan pemanfaatan lahan untuk masyarakat yang akan menjadi target distribusi tanah. Pihaknya juga sudah menyiapkan peta cadangan kawasan hutan yang dapat dilepaskan bagi masyarakat.
Salah satu kriteria masyarakat penerima lahan adalah yang telah memanfaatkan lahan tersebut selama 20 tahun dan maksimal 5 hektar. Persyaratan ini sama untuk setiap daerah. Walakin, sejumlah fasilitas pemerintahan daerah yang berada di kawasan hutan lebih cepat untuk diproses. Contohnya, kata Ruandha, kantor pemerintah daerah dan puskesmas yang dibangun di kawasan hutan.
Permohonan dari pemerintah daerah akan ditindaklanjuti dengan penataan batas dan penetapan pelepasan kawasan hutan. ”Diproyeksikan selesai tahun 2023, tetapi target maksimalnya pada semester I tahun 2024,” tambah Ruandha.
Kompas
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri) serta Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Ruandha A Sugardiman di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak menyampaikan, hasil rapat ini akan dilanjutkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dibahas kembali. Pada tahap pertama, redistribusi lahan sudah mencapai 10 kabupaten. Pada tahap kedua saat ini, pihaknya berharap dapat menjangkau hingga tingkat desa.
Untuk Jawa Timur, tutur Emil, kendalanya bukan penguasaan lahan oleh segelintir orang, melainkan kawasan padat yang ditinggali masyarakat. Banyak kawasan hutan yang seharusnya dimiliki oleh masyarakat yang lebih berhak malah ditempati pihak yang tidak berhak.
”Ke depan, kami akan lebih berani untuk menyuarakan masyarakat yang berhak dan yang tidak agar kesejahteraan semua pihak dapat diwujudkan,” ucap Emil.
Secara terpisah, menurut Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Arie Rompas, ada indikasi pemanfaatan momentum tahun politik dalam program percepatan tersebut. Ini mengingat program hanya digaungkan pada awal dan akhir pemerintahan.
”Indikasi ini yang berbahaya, karena penerapannya berdasarkan janji politik, bukan substansinya. Bahkan, hingga kini program tersebut tidak tuntas-tuntas. Esensi reforma agraria adalah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan dan menyelesaikan konflik, bukan janji politik,” kata Arie.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Para mahasiswa bersama petani dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, dan Lampung serta sejumlah buruh menggelar aksi dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional serta menyuarakan tuntutan penurunan harga bahan bakar minyak di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Pihaknya juga menilai pelaksanaan redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria harus sejalan dengan perhutanan sosial. Hingga kini penerapan perhutanan sosial yang hanya berupa pemberian izin saja masih belum tercapai, apalagi redistribusi tanah.
Meskipun demikian, dia berharap substansi dalam reforma agraria tidak dilupakan dan dilaksanakan sebaik mungkin dengan program lain. Pemerintah pusat memiliki kuasa dan kemampuan untuk melaksanakannya.