Peserta PPG Prajabatan Dipastikan Akan Direkrut Menjadi Guru
Semua peserta program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan dipastikan akan direkrut menjadi guru. Program ini sudah dirasakan manfaatnya oleh 1.139 dosen, 916 guru, dan 900 calon guru.
Oleh
ZULIAN FATHA NURIZAL
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Untuk mengatasi kurangnya tenaga pengajar secara kualitas dan kuantitas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi membuat program prioritas yaitu Pendidikan Profesi Guru Prajabatan. Program pendidikan ini diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV, baik dari kependidikan maupun non-kependidikan.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani, Kamis (24/11/2022). "Untuk semua peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan tahun ini dipastikan akan direkrut menjadi guru," ujar Nunuk.
Program ini telah menyasar 13 Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) di Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Riau, Jawa barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Kalimantan Timur. Selain itu program ini juga sudah dirasakan manfaatnya oleh 1.139 dosen, 916 guru, dan 900 calon guru.
Calon Mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2022 akan memperoleh Beasiswa dalam bentuk biaya Pendidikan sebesar Rp 17 juta. Program ini dibuka dengan kuota 40.000 mahasiswa yang akan mengikuti perkuliahan dengan 18 program studi.
Sistem yang diajarkan pada PPG prajabatan juga akan merangsang para guru untuk mengedepankan interaksi antara guru dan murid. Hal ini sesuai dengan kurikulum merdeka yang sudah dijalankan.
“Sesuai syarat Calon Mahasiswa PPG Prajabatan tahun 2022, yang boleh mendaftar yaitu yang belum terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selain itu silakan mendaftar,” tambah Nunuk.
Seleksi program PPG ini sudah dilaksanakan dua kali di tahun ini. Gelombang pertama pada 1-15 Juni 2022, sedangkan gelombang kedua sedang berlangsung tahap memperbaharui data yang berakhir pada 22 november 2022. Informasi seleksi selanjutnya dapat dilihat di laman resmi ppg.kemdikbud.go.id .
Masih kekurangan guru
Pengangkatan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK belum menyelesaikan persoalan terkait kurangnya kuantitas guru. Sebelumnya, masalah kekurangan guru dapat teratasi dengan perekrutan guru honorer. Tapi, dengan kebijakan baru hal itu tidak bisa dilakukan lagi.
Hal ini disampaikan Kepala Sekolah SMP Negeri 14 Kota Bekasi Sujirman Royani, Rabu (23/11). Dia menganggap program guru dengan status PPPK sangat membantu guru senior yang sudah lama mengabdi, namun setelahnya muncul masalah kekurangan guru.
“Di sekolah kami, tahun depan ada tujuh guru pensiun. Pastinya kalau belum ada guru pengganti akan mengganggu kegiatan belajar mengajar,” ujar Sujirman.
Sebelum ada program PPPK, untuk memenuhi kekurangan kuota guru sekolah dapat membuka rekrutmen dengan mempekerjakan guru honorer. Kini hal itu sudah tidak diizinkan lagi.
Selain itu, pengajuan kebutuhan guru ke dinas pendidikan setempat terhitung lama. “Setiap satu tahun pasti kami rutin memberikan laporan mengenai kondisi sekolah termasuk kebutuhan guru, tapi dipenuhi dari dinas bisa lama,” tambahnya.
Sujirman berharap ke depannya dibuka rekrutmen untuk guru baru dengan lebih terbuka dan mudah, sehingga masalah kekurangan guru ini dapat teratasi. Dengan begitu, permintaan akan guru yang berkompeten dan berjiwa muda dapat terwujud sesuai arahan Kemendikbudristek. Sekolah juga bisa memantau siapa saja yang berminat mengisi kekosongan guru.
Ahmad Suhari (54) guru agama islam di SMP Negeri 14 Bekasi merasakan efek kurangnya kuota guru di sekolah. Selain mengajar agama Islam ia juga mengajar pendidikan jasmani, bidang yang sangat berbeda dengan latar belakangnya.
“Ya tetap harus dijalani, jadinya belajar lagi lewat buku dan bertanya dengan guru olahraga yang masih ada,” ujar Suhari di sela ia mengajar. Dia secara resmi menjadi guru dengan status PPPK pada 2021 lalu, walaupun sudah lulus sejak 2019.
Suhari mengatakan, ia sangat bersyukur dan merasakan manfaat dari adanya program PPPK ini. Sebelumnya honor sebagai guru tidak mencukupi untuk kehidupannya, sehingga ia harus membuka kursus mengaji di sekitar rumahnya. Suhari juga diterima berkat status pengabdiannya yang terhitung senior.
“Secara finansial sudah terbantu, honor saya cukup dan jelas. Saya dapat Rp 4.100.000 per bulan,” tambah Suhari yang telah mengabdi sebagai guru selama 26 tahun.
Mengenai pensiun, itu juga menjadi kekhawatiran Suhari. Sebab, guru PPPK tidak mendapatkan dana pensiun seperti guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia berharap akan ada revisi aturan agar guru senior seperti dirinya lebih diperhatikan. “Saya pensiun lima tahun lagi. Semoga guru yang baru nanti lebih semangat mengajar seperti saya," kata Suhari.
Masalah kekurangan guru juga dirasakan Susanti Yudi Wardani (30) seorang guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cipinang Besar 03 Pagi, Jakarta Timur. Dia mempertanyakan jumlah formasi yang tidak tersedia di laman resmi untuk sekolahnya yang tidak tersedia.
“Sudah diajukan, tapi formasi untuk sekolah kami tidak ada. Padahal sekolah kami sedang membutuhkan dua guru,” ujar Susan yang sudah mengabdi sebagai guru sejak 2012.
Dia berharap pemangku kebijakan dapat memberikan solusi atas kekurangan guru ini. Sebab, para guru sudah disibukkan dengan proses belajar mengajar serta pengisian E-Kinerja. Dalam E-Kinerja dilaporkan daftar hadir, materi ajar, serta realisasi pengajaran.
Mengenai program PPPK, menurut Susan sangat membantu guru honorer yang butuh kejelasan honor dan jam kerja. Namun menurutnya masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi seperti kejelasan rincian honor dan kontrak guru PPPK yang membuat banyak guru cemas.