logo Kompas.id
HumanioraLPSK Usulkan Draf RPP Dana...
Iklan

LPSK Usulkan Draf RPP Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, salah satunya, mengatur dana bantuan korban. Klausul ini menjadi harapan bagi para korban kekerasan seksual untuk mendapatkan hak-haknya.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 3 menit baca
Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR, Selasa (18/1/2022).
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR, Selasa (18/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengusulkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar dimasukkan dalam program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. Ini dilakukan menyusul diaturnya klausul dana bantuan korban dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

”Pengaturan dana bantuan korban menjadi salah satu solusi atas minimnya pembayaran restitusi dari para pelaku kepada korban dan memberikan kepastian terpenuhinya hak atas ganti rugi korban,” ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000