Publik Masih Bisa Memberikan Masukan soal RUU Sisdiknas
RUU Sisdiknas menuai banyak kritik dari berbagai pihak. Partisipasi publik sangat diperlukan untuk memperbaiki RUU yang telah diajukan pemerintah ke DPR untuk masuk ke Prolegnas Prioritas 2022 itu.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kritik sejumlah pihak terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menunjukkan keinginan publik untuk berpartisipasi memberikan masukan. Partisipasi itu diharapkan dapat memperbaiki RUU yang telah diajukan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Perubahan 2022 tersebut.
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anindito Aditomo menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terbuka dan partisipatif dalam membahas RUU Sisdiknas. Oleh sebab itu, publik dapat mengunduh materi dan memberikan masukan pada RUU itu melalui https://sisdiknas.kemdikbud.go.id.
”Sudah ada 1.500 masukan melalui website itu. Kami jadikan bahasan dan dirangkum sebagai pertimbangan dalam pembahasan selanjutnya,” ujarnya dalam diseminasi RUU Sisdiknas di Jakarta, Senin (12/9/2022).
Meskipun telah diajukan ke DPR, jadwal pembahasan RUU Sisdiknas belum ditetapkan. Namun, dalam beberapa kesempatan, Komisi X DPR telah bertemu sejumlah organisasi guru, pelajar, dan lembaga pelatihan pendidikan.
Sejumlah catatan terhadap RUU Sisdiknas yang disampaikan ke DPR di antaranya terkait hilangnya ketentuan tunjangan profesi guru dan dosen, pengakuan terhadap lembaga kursus dan pelatihan, serta jaminan hak-hak pelajar secara eksplisif. Ada juga pihak yang mengapresiasi, salah satunya terkait pengakuan pendidikan anak usia dini (PAUD) sebagai pelayanan pendidikan anak-anak usia 3-5 tahun.
Anindito menuturkan, pihaknya masih menunggu keputusan DPR terkait pengajuan RUU Sisdiknas tersebut. ”Kami berharap bisa menampung lebih banyak masukan untuk memperbaiki RUU ini. Sama sekali tidak menutup kemungkinan pembahasannya bisa sampai tahun depan,” ucapnya.
Sejak sertifikasi guru diberlakukan pada 2005, masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang mengantre mendapatkan sertifikasi tersebut.
RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga UU, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Hal itulah yang membuat regulasi ini berdampak luas terhadap nasib guru, dosen, pelajar, dan lembaga pelatihan pendidikan di masa depan.
Anindito menyebutkan, RUU Sisdiknas akan menghadirkan sejumlah perubahan, salah satunya skema pemberian tunjangan guru. Mekanisme tunjangan bagi guru aparatur sipil negara (ASN) akan mengacu pada UU ASN lewat tunjangan fungsional.
Sementara bagi guru non-ASN dengan cara meningkatkan bantuan operasional sekolah (BOS) yang diprioritaskan untuk kesejahteraan guru. Menurut dia, hal itu dilakukan demi mempercepat guru memperoleh kesejahteraan.
Sebab, jika tetap mengacu pada syarat sertifikasi guru, prosesnya memakan waktu lama. Ia mencontohkan, sejak sertifikasi guru diberlakukan pada 2005, masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang mengantre mendapatkan sertifikasi tersebut.
”Jika 1,6 juta guru antre untuk PPG (pendidikan profesi guru), mungkin butuh waktu belasan hingga 20 tahun. Jadi, diubah sistemnya agar lebih cepat mendapatkan peningkatan penghasilan,” ujarnya.
Perubahan lain dalam RUU Sisdiknas adalah dengan mendorong perguruan tinggi negeri berbadan hukum. Hal ini bertujuan untuk mempunyai otonomi lebih luas sebagai syarat menjadi universitas unggul.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengatakan, RUU Sisdiknas adalah jawaban bagi keluhan banyak guru. Dalam beberapa tahun terakhir, pihaknya berupaya mencari solusi bagi para guru yang sudah bertahun-tahun menunggu tunjangan profesi, tetapi masih harus antre, bahkan tidak mendapatkannya hingga pensiun.
”Jadi, sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” ujarnya dalam dialog daring Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas, Minggu malam.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf menuturkan, pihaknya mengusulkan ke pemerintah untuk terlebih dahulu membuat peta jalan pendidikan. Dengan begitu, dapat diatur lebih jauh mengenai guru, pelajar, dan pendidikan anak usia dini.
Dede mengatakan, draf RUU Sisdiknas itu belum masuk ke Komisi X DPR. ”Namun, kami mendengarkan semua masukan. Jika (pembahasan RUU Sisdiknas) masuk ke Komisi X, kami akan minta ini ditunda selama setahun sampai komunikasi dengan semua pemangku kepentingan tuntas,” jelasnya.