logo Kompas.id
HumanioraImplementasi UU TPKS Hadapi...
Iklan

Implementasi UU TPKS Hadapi Kultur Hukum yang Bias Jender

Implementasi dari UU TPKS kini terus ditunggu. Aparat penegak hukum diminta segera menerapkan UU TPKS ketika menangani kasus kekerasan seksual.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 4 menit baca
Para aktivis masyarakat sipil, foto bersama usai mengikuti Rapat Pleno DPR yang menyetujui RUU TPKS menjadi UU TPKS, Selasa (12/4/2002).
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Para aktivis masyarakat sipil, foto bersama usai mengikuti Rapat Pleno DPR yang menyetujui RUU TPKS menjadi UU TPKS, Selasa (12/4/2002).

JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan terobosan hukum. Hal ini karena mengakui bentuk-bentuk kekerasan seksual dialami korban yang selama ini belum diakui dalam aturan perundang-undangan. Namun, implementasi UU ini masih menghadapi tantangan berupa struktur dan kultur hukum di masyarakat yang masih bias jender.

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus dilakukan secara masif karena pemahaman masyarakat tentang kekerasan seksual masih rendah. Bahkan, aparat penegak hukum sampai saat ini belum menerapkan UU TPKS.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000