Ombudsman Temukan Sejumlah Masalah dalam Peralihan Pegawai BRIN
ORI menyebut terjadi penyimpangan prosedur oleh BRIN. Hal ini karena peralihan pegawai sesuai amanat undang-undang merupakan kewenangan kementerian yang mengatur tata kelola aparatur sipil negara.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah masalah dalam proses peralihan pegawai dari berbagai kementerian/lembaga ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hal ini turut berdampak terhadap belum optimalnya kegiatan riset dalam setahun terakhir.
Pemeriksaan atas dugaan malaadministrasi dilakukan oleh ORI setelah menerima laporan dari banyak pihak, salah satunya Perhimpunan Periset Indonesia (PPI) pada Februari 2022. ORI menemukan beragam persoalan dalam proses integrasi pegawai di BRIN, di antaranya terkait pengalihan pegawai, aset, dan kesejahteraan pegawai.
Anggota ORI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan, salah satu temuan dalam pemeriksaan itu adalah pengalihan pegawai dari kementerian/lembaga yang langsung dilakukan oleh BRIN. ”Terjadi penyimpangan prosedur oleh BRIN karena peralihan pegawai sesuai amanat undang-undang merupakan kewenangan kementerian yang mengatur tata kelola aparatur sipil negara,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/6/2022).
ORI memeriksa sejumlah pihak selama Maret-Juni 2022 terkait dengan dugaan malaadministrasi tersebut. Prosesnya meliputi pemeriksaan dokumen laporan, pemanggilan para pihak, penggalian data, analisis data, dan pembahasan internal.
Menurut Robert, terdapat dua respons dari kementerian/lembaga yang pegawainya terdampak kebijakan peralihan ke BRIN. Pertama, belum mengalihkan pegawainya karena masih dibutuhkan. Kedua, sudah menyetujui proses peralihan pegawai, tetapi tata kelolanya tidak berjalan dengan baik.
Akibatnya, hak-hak pegawai, seperti jenjang karier dan jabatan, terhambat. Selain itu, pengalihan alat kerja dan aset juga tidak berjalan lancar sehingga berdampak terhadap kinerja peneliti.
”Kami berpendapat, sejumlah peneliti yang sudah beralih menjadi pegawai BRIN belum melakukan kegiatan riset secara optimal karena belum ada dukungan fasilitas dan anggaran yang memadai. Keluhan ini sangat banyak,” ujarnya.
ORI memberikan waktu hingga 30 hari ke depan kepada BRIN untuk menjalankan tindakan korektif terkait permasalahan peralihan pegawai itu.
Sementara itu, peneliti yang bertahan di instansi asalnya juga belum menemukan kejelasan terkait posisi mereka. Kondisi itu menjadi kendala dalam penilaian dan tunjangan kinerja.
”BRIN tidak siap dalam peralihan pegawai dibuktikan dengan banyaknya peneliti yang hingga saat ini tidak dapat meneliti karena terkendala aset, struktur organisasi, dan anggaran,” ucapnya.
Laporan pemeriksaan ORI juga menyebutkan tidak optimalnya BRIN dalam pelayanan hak administrasi kepegawaian yang bersiap naik golongan dan jabatan. Sejumlah pegawai tidak memperoleh hak normatif seperti tunjangan hari raya dan tunjangan kinerja.
Atas sejumlah temuan itu, ORI meminta Kepala BRIN dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) untuk melakukan berbagai tindakan korektif dalam proses peralihan pegawai. Salah satunya memastikan hak administrasi dan normatif dipenuhi, seperti memberikan tunjangan, kenaikan pangkat, dan hak kesejahteraan lainnya.
Selain itu, menjamin fasilitas dan dukungan untuk kegiatan penelitian sesuai bidang masing-masing. BRIN juga diminta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang berwenang mengelola aset.
”Kami meminta Kepala BRIN membuat kerangka kerja yang lebih sistematis untuk memastikan proses peralihan aset dan hak kesejahteraan pegawai bisa diberikan,” katanya.
ORI memberikan waktu hingga 30 hari ke depan kepada BRIN untuk menjalankan tindakan korektif terkait permasalahan peralihan pegawai itu. Robert mengaku pihaknya telah menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaan tersebut kepada BRIN pada Kamis pagi.
”Kalau selama 30 hari tindakan korektif tidak dijalankan, dijalankan secara parsial, atau tidak memuaskan, bisa berlanjut ke rekomendasi. Jika sampai tahapan ini, tentu tidak saja kepada Kepala BRIN dan Menteri PANRB, tetapi presiden. Kami tidak berharap sampai ke sana,” ujarnya.
Hingga Kamis malam, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko belum merespons pesan yang dilayangkan Kompas untuk mengonfirmasi laporan pemeriksaan ORI itu. Sementara Kepala Biro Komunikasi Publik, Umum, dan Kesekretariatan BRIN Driszal Fryantoni menyebutkan pihaknya belum menerima laporan itu.
”Saya cek ke sekpim (sekretaris pimpinan) kepala, belum ada (laporan),” ujarnya melalui aplikasi pesan.