logo Kompas.id
HumanioraPajak Karbon untuk Kegiatan...
Iklan

Pajak Karbon untuk Kegiatan PLTU Batubara Mulai Berlaku 1 Juli 2022

Pajak karbon sangat potensial untuk diterapkan di sektor kehutanan. Namun, tarif pajak karbon di sektor kehutanan harus lebih tinggi dibandingkan untuk sektor PLTU batubara.

Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
· 4 menit baca
Pasokan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sintang di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Senin (11/10/2021).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pasokan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sintang di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Senin (11/10/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pajak Karbon akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2022 untuk kegiatan usaha di sektor energi, khususnya pembangkit listrik tenaga uap batubara. Apabila pemberlakuan ini sukses dilakukan, ke depan Pajak Karbon juga sangat berpotensi diterapkan di sektor kehutanan.

Profesor Riset Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Haruni Krisnawati mengemukakan, saat ini sudah banyak studi yang menunjukkan potensi besar dari hutan Indonesia dalam memitigasi perubahan iklim. Potensi ini termasuk dari hutan mangrove dan gambut sebagai penyerap emisi karbon.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000