logo Kompas.id
HumanioraPemanfaatan Dana Reboisasi...
Iklan

Pemanfaatan Dana Reboisasi Belum Optimal

Dana bagi hasil sumber daya kehutanan dana reboisasi yang mengendap di daerah mencapai Rp 4,17 triliun. Penyerapan dana ini perlu dioptimalkan untuk pengelolaan hutan, termasuk untuk pengelolaan perhutanan sosial.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 3 menit baca
Ketua Gabungan Kelompok Tani Mandiri Lestari, KPH Batu Tegi Kabupaten Tanggamus, Lampung, Eko P. Juliana, menyiapkan bibit pohon jengkol untuk ditanam di dalam kawasan Hutan Lindung Batu Tegi, Tanggamus, Rabu (19/2/2020).
VINA OKTAVIA

Ketua Gabungan Kelompok Tani Mandiri Lestari, KPH Batu Tegi Kabupaten Tanggamus, Lampung, Eko P. Juliana, menyiapkan bibit pohon jengkol untuk ditanam di dalam kawasan Hutan Lindung Batu Tegi, Tanggamus, Rabu (19/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Dana bagi hasil sumber daya kehutanan dana reboisasi belum dimanfaatkan secara optimal untuk pengelolaan perhutanan sosial. Dana reboisasi yang mengendap di daerah pun cukup besar. Padahal, dana ini dapat digunakan untuk memperluas akses lahan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Data Direktorat Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menunjukkan, masih terdapat sisa dana bagi hasil dana reboisasi (DBH DR) sebesar Rp 4,17 triliun yang belum dimanfaatkan. Dana tersebut masih mengendap di kas daerah dengan rincian Rp 1,3 triliun di pemerintah provinsi dan Rp 2,7 triliun di pemerintah kabupaten atau kota.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan