logo Kompas.id
HumanioraMasyarakat Adat Belum Punya...
Iklan

Masyarakat Adat Belum Punya Payung Hukum

Salah satu substansi yang dikehendaki ada dalam RUU Masyarakat Adat di antaranya terkait penyederhanaan mekanisme pengakuan hak-hak masyarakat adat serta resolusi penyelesaian konflik.

Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA, DIAN DEWI PURNAMASARI, SUCIPTO, RINI KUSTIASIH
· 4 menit baca
Lemang disajikan di dalam piring dalam salah satu acara adat masyarakat Dayak Iban di Sungai Utik, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Januari lalu.
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA

Lemang disajikan di dalam piring dalam salah satu acara adat masyarakat Dayak Iban di Sungai Utik, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Januari lalu.

JAKARTA, KOMPAS — Ketiadaan aturan yang melindungi masyarakat adat membuat mereka masih rentan terhadap berbagai ancaman, kekerasan, dan kriminalisasi. Kehadiran Undang-Undang tentang Masyarakat Adat sangat mendesak agar masyarakat adat mendapat pengakuan dan perlindungan dari negara.

Ketiadaan pengakuan negara membuat ruang hidup komunal mereka sulit mendapatkan dasar hukum. Ketika ruang hidup itu dibebani konsesi atau menjadi lokasi pembangunan infrastruktur, dan warga berupaya mempertahankannya, kerap kali lalu terjadi konflik tenurial. Pada akhirnya, situasi itu acap kali berujung kriminalisasi.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000