logo Kompas.id
HukumRUU Masyarakat Adat Masih...
Iklan

RUU Masyarakat Adat Masih Berproses di DPR

Baleg DPR sedang menunggu alokasi waktu dari pimpinan DPR agar RUU Masyarakat Adat disetujui untuk dibahas bersama pemerintah di rapat paripurna.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, RINI KUSTIASIH
· 2 menit baca
Musim buah menjadi saat-saat paling ditunggu komunitas pedalaman di Bukit Duabelas. Manis dan asam berpadu menciptakan kemewahan ragam rasa buah nan eksotik. Salah seorang warga komunitas Orang Rimba di wilayah Terab, Kabupaten Batanghari, Jambi, menunjukkan tanaman hasil semaiannya, Sabtu (22/5/2021).
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Musim buah menjadi saat-saat paling ditunggu komunitas pedalaman di Bukit Duabelas. Manis dan asam berpadu menciptakan kemewahan ragam rasa buah nan eksotik. Salah seorang warga komunitas Orang Rimba di wilayah Terab, Kabupaten Batanghari, Jambi, menunjukkan tanaman hasil semaiannya, Sabtu (22/5/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Walaupun keberadaan masyarakat adat diakui di konstitusi, mereka masih sulit mendapatkan pengakuan karena kekosongan hukum untuk melindungi mereka. Salah satunya adalah Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang tak kunjung disahkan di DPR.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, saat dihubungi, Senin (6/6/2022), mengatakan, RUU Masyarakat Adat sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. RUU itu menjadi inisiatif DPR.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000