logo Kompas.id
HumanioraBabat Puluhan Hektar Mangrove ...
Iklan

Babat Puluhan Hektar Mangrove Tanpa Izin, Pemerintah Stop Kegiatan Pabrik Nikel di Teluk Balikpapan

Pemerintah menghentikan pembukaan hutan mangrove dan hutan darat tanpa izin lingkungan di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur. Kegiatan perusahaan pengolahan nikel yang membuka lahan itu dapat dikategorikan tindak pidana.

Oleh
SUCIPTO
· 4 menit baca
Seorang nelayan berdiri menghadap hutan mangrove yang dirusak meskipun belum mendapatkan izin lingkungan di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (31/3/2022).
KOMPAS/SUCIPTO

Seorang nelayan berdiri menghadap hutan mangrove yang dirusak meskipun belum mendapatkan izin lingkungan di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (31/3/2022).

BALIKPAPAN, KOMPAS — Pemerintah menghentikan pembukaan hutan mangrove dan hutan darat tanpa izin lingkungan di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur. Kegiatan perusahaan pengolahan nikel yang membuka lahan itu dapat dikategorikan tindak pidana.

Sebelumnya, pada 2 Maret 2022, Koalisi Peduli Teluk Balikpapan melaporkan adanya dugaan perusakan mangrove, penutupan sungai, dan vegetasi di sekitarnya tanpa izin ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim. Koalisi itu terdiri dari Pokja Pesisir, Stabil, dan Walhi Kaltim. Dalam laporan itu, mereka mengirimkan bukti foto dan titik koordinat temuan sejak Desember 2021.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000