logo Kompas.id
HumanioraLima Pengelola TPA Ilegal...
Iklan

Lima Pengelola TPA Ilegal Terancam 15 Tahun Penjara

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas aktivitas pembuangan sampah di tempat pembuangan akhir ilegal di Tangerang dan Bekasi. Akibat ulahnya itu berpotensi merugikan negara dan pencemaran lingkungan.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 5 menit baca
Sejumlah warga beraktivitas di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal yang terletak di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jwa Barat, Jumat (1/4/2022). Keberadaan TPA ilegal ini mengancam kelestarian lingkungan dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Sejumlah warga beraktivitas di tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal yang terletak di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jwa Barat, Jumat (1/4/2022). Keberadaan TPA ilegal ini mengancam kelestarian lingkungan dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.

JAKARTA, KOMPAS — Lima orang ditetapkan sebagai tersangka atas aktivitas pembuangan sampah di tempat pembuangan akhir ilegal di Kota Tangerang, Banten, dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Perbuatan tersangka dianggap telah merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan karena menyebabkan pencemaran. Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Yazid Nurhuda saat mengadakan konferensi pers, Jumat (1/4/2022), menerangkan, kelima tersangka itu merupakan orang yang mengelola dua tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal di dua daerah berbeda.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000