logo Kompas.id
HumanioraEmpat Tahun Berjuang,...
Iklan

Empat Tahun Berjuang, Masyarakat Hukum Adat Timpah di Kapuas Diakui Pemerintah

Empat tahun berjuang untuk diakui, akhirnya Masyarakat Hukum Adat Timpah Suku Dayak Ngaju di Kabupaten Kapuas mendapatkan pengakuan dan perlindungan resmi dari pemerintah melalui SK Bupati Kapuas.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 4 menit baca
Suasana pembukaan acara penyerahan SK Bupati Kapuas terkait pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Timpah Suku Dayak Ngaju, di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (20/1/2022).
HUMAS PEMKAB KAPUAS

Suasana pembukaan acara penyerahan SK Bupati Kapuas terkait pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Timpah Suku Dayak Ngaju, di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (20/1/2022).

KUALA KAPUAS, KOMPAS — Bupati Kapuas Ben Brahim menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Timpah Suku Dayak Ngaju di Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. MHA Timpah merupakan komunitas adat yang kedua diakui dan disahkan pemerintah di Provinsi Kalteng.

Penyerahan surat keputusan (SK) tersebut berlangsung di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas, Kamis (20/1/2022). Hadir dalam acara tersebut jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas, Wakil CEO Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) Anton Nurcahyo, Camat Timpah Yunda Noviarti, dan pejabat desa juga pejabat adat, seperti mantir dan damang.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000