logo Kompas.id
HumanioraPertegas Penerapan PPKM...
Iklan

Pertegas Penerapan PPKM Darurat

Menyusul belum signifikannya penurunan kasus Covid-19 setelah sepekan PPKM darurat diterapkan, Ombudsman RI meminta Kemendagri lebih intens mengawasi penerapan aturan PPKM darurat di daerah oleh pimpinan daerah.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO/EDNA C PATTISINA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hfuDJ6oVSR7Tt46AzguBLcKYR-E=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F20210713ags43_1626176101.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Remaja tanpa mengenakan masker melintasi spanduk jalan ditutup sementara dipasang di sebuah gang di Kayuringin, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/7/2021). Masih sering ditemui warga yang abai protokol kesehatan meski sanksi sosial dan denda kerap diberikan kepada pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.

JAKARTA, KOMPAS — Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat harus dipertegas untuk mendapatkan hasil yang maksimal dalam mencegah penyebaran Covid-19. Kepala daerah yang mengabaikan aturan dalam PPKM darurat harus segera ditindak.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan, pelaksanaan PPKM darurat di lapangan sangat bergantung pada sikap tegas pemerintah hingga ke daerah.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000