Menyusul belum signifikannya penurunan kasus Covid-19 setelah sepekan PPKM darurat diterapkan, Ombudsman RI meminta Kemendagri lebih intens mengawasi penerapan aturan PPKM darurat di daerah oleh pimpinan daerah.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO/EDNA C PATTISINA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat harus dipertegas untuk mendapatkan hasil yang maksimal dalam mencegah penyebaran Covid-19. Kepala daerah yang mengabaikan aturan dalam PPKM darurat harus segera ditindak.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan, pelaksanaan PPKM darurat di lapangan sangat bergantung pada sikap tegas pemerintah hingga ke daerah.
”Kementerian Dalam Negeri harus benar-benar sangat intensif melakukan pengawasan terhadap kepala daerah, khususnya mereka yang menggampangkan,” kata Robert saat dihubungi di Jakarta.
Ia menegaskan, kepala daerah yang mengabaikan PPKM darurat harus segera ditindak. Pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memiliki kewenangan menindak seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah dapat diberikan sanksi administrasi mulai dari teguran sampai ke pembinaan.
Menurut Robert, Kemendagri harus memantau kepala daerah secara teratur. Intervensi ini harus dilakukan. Jika tidak, akan selalu ada bongkar pasang kebijakan.
Robert mengatakan, untuk menangani pandemi Covid-19, saat ini dibutuhkan satu kebijakan yang harus diterapkan di seluruh daerah. Sebab, saat ini ada virus Covid-19 varian Delta yang penyebarannya sangat cepat.
Dalam rapat pleno yang dilakukan Ombudsman ditegaskan pula bahwa pelaksanaan PPKM tidak hanya terkait pembatasan kegiatan masyarakat saja. Namun, harus ada akselerasi vaksinasi untuk membangun kekebalan komunitas, penguatan sistem kesehatan terutama terkait dengan alat kesehatan dan tenaga kesehatan, serta menjadi pelapis bantalan sosial, khususnya bagi warga yang berada pada kategori rentan dan rendah secara ekonomi.
Untuk membantu keuangan daerah, Robert mengungkapkan, saat ini APBD pemerintah daerah semakin tergerus sehingga perlu bantuan dari APBN. Ia berharap, penggunaan APBN untuk penanganan pandemi Covid-19 dapat efektif.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan melihat, saat ini kepala daerah cukup tegas kepada masyarakat. Bahkan, sangat keras dengan memberikan sanksi seperti menutup perkantoran.
Akan tetapi, jangkauan kepala daerah kepada penduduk cukup besar sehingga masih ada masyarakat yang tidak mematuhi PPKM darurat. Karena itu, usaha untuk menahan pergerakan masyarakat harus lebih dimaksimalkan. Pemerintah dapat berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam menerapkan PPKM darurat tersebut.
Ia berharap, pemberian sanksi atau denda harus dipertegas. Para pelanggar dapat diberikan sanksi sosial agar masyarakat mau menaati aturan PPKM darurat. Begitu juga dengan kepala daerah yang masih kurang aktif dan tegas harus diberi peringatan dan sanksi. Menurut Djohermansyah, pemerintah pusat masih terlalu lembut dan kurang berwibawa dalam menerapkan PPKM darurat.
Selain itu, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat untuk menaati aturan ini masih rendah, termasuk dalam menerapkan protokol kesehatan. Karena itu, perlu sikap tegas agar masyarakat taat.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah hadir di lapangan saat melakukan sosialisasi atau dialog kepada masyarakat dan pemangku kepentingan yang terdampak terkait sektor esensial dan kritikal yang diatur pada PPKM darurat.
Ia menuturkan, pihak terkait perlu diberikan penjelasan sebelum dilakukan upaya penindakan. Langkah ini dibutuhkan untuk menghindari perbedaan pemahaman akibat tafsir yang tidak sama.
Perkuat fasilitas kesehatan
Secara terpisah, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto mulai mengoperasikan instalasi rumah sakit lapangan (rumkitlap) modern.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa telah memeriksa Rumkitlap yang ditujukan untuk mengobati pasien Covid-19 dengan gejala ringan dan sedang. Rumkitlap yang merupakan fasilitas Yonkes Divif 1/1 Kostrad ini dibangun bekerja sama dengan Pusziad, Pusbekang, dan Pushubad.
Andika memerintahkan agar rumkitlap itu segera beroperasi untuk memfasilitasi lonjakan pasien Covid-19 yang datang ke RSPAD.
Kepala RSPAD Letnan Jenderal dr Albertus Budi Sulistya mengatakan, rumkitlap modern dilengkapi dengan fasilitas rumah sakit yang mumpuni. Total ada 25 tenda yang terdiri dari ruang dekontaminasi, ruang operasi, ICU, ruang perawatan pria dan wanita, ruang radio, laboratorium, farmasi, IGD, dan posko komando. Rumkitlap modern tersebut juga dilengkapi dengan AC, toilet, dan jaringan internet.
Di Manokwari, Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa bersama Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing meninjau perusahaan produksi oksigen di wilayah Manokwari, Papua Barat, yakni PT Makmur Perkasa dan PT Irman Jaya Martabe, Selasa.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan pasokan oksigen menyusul kenaikan kasus Covid-19 di wilayah Papua Barat. Selain itu, PT Makmur Perkasa juga didorong untuk menginstal alat dan mesin produksi yang baru. Selama pandemi Covid-19, alokasi produksi dan distribusi oksigen mayoritas diperuntukkan untuk kebutuhan medis di rumah sakit (RS), terutama yang menangani pasien Covid-19.
Saat ini PT Irman Jaya Martabe mampu memproduksi 60 tabung oksigen dengan waktu kerja 22 jam per hari, sedangkan PT Makmur Perkasa mampu memproduksi 30 tabung dengan waktu kerja 12 jam per hari.
Nyoman berharap, perusahaan produsen gas tabung oksigen tersebut dapat meningkatkan produksinya agar kebutuhan oksigen di wilayah Manokwari dapat terpenuhi. Terkait dengan mesin baru di PT Makmur Perkasa yang belum operasional, Nyoman mengatakan, ia siap memfasilitasi untuk mendatangkan teknisi dari Jakarta agar mesin baru tersebut dapat dioperasionalkan sehingga mampu menambah jumlah produksi gas oksigen.