Diduga Pegang Kunci, Kejaksaan Didorong Bongkar Peran Lin Che Wei
Meski statusnya di Kementerian Perdagangan tidak jelas, peran tersangka Lin Che Wei sangat besar, termasuk membuat kewajiban ”domestic market obligation” sebesar 20 persen menjadi hanya sebatas komitmen.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Peran tersangka Lin Che Wei dalam perkara dugaan korupsi pemberian persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan turunannya perlu dibongkar. Sebab, meski merupakan pihak swasta, Lin Che Wei diduga dapat menentukan arah kebijakan Kementerian Perdagangan terkait ekspor minyak sawit mentah dan turunannya.
Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia yang juga pakar pencucian uang, Yenti Garnasih, ketika dihubungi, Rabu (18/5/2022), menyampaikan, kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan turunannya dapat menjadi momentum untuk bersih-bersih, khususnya di Kementerian Perdagangan. Sebab, kasus itu telah menyeret pejabat setingkat eselon I sebagai tersangka.
”Bahwa ada pihak swasta yang disebutkan telah bertindak karena diberikewenangan oleh orang dalam ini apa dasarnya? Ini mesti didalamikemungkinan penyalahgunaan kewenangan sehingga pihak luarbisa masuk, padahal seharusnya tidak boleh ada orang luar,” tutur Yenti.
Selain Lin Che Wei, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) Stanley MA, dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang.
Menurut Yenti, peran tersangka Lin Che Wei bisa jadi merupakan kunci untuk membuka kasus yang sesungguhnya terjadi. Sebab, patut diduga perannya adalah sebagai perantara atau broker antara pejabat pemerintah dan pengusaha.
Namun, apa pun peran tersangka Lin Che Wei, penyidik diharapkan tidak ragu karena sepanjang dia memiliki keterlibatan dalam perkara itu, maka sudah seharusnya dia dijadikan tersangka. Terlebih, dalam kasus korupsi baik pelaku utama maupun pihak yang membantu tetap diancam dengan hukuman yang sama.
Peran tersangka Lin Che Wei bisa jadi merupakan kunci untuk membuka kasus yang sesungguhnya terjadi. Sebab, patut diduga perannya adalah sebagai perantara atau broker antara pejabat pemerintah dan pengusaha.
Di sisi lain, menurut Yenti, penetapan tersangka Lin Che Wei juga memunculkan dugaan adanya imbalan yang diterima oleh pejabat pemerintah. Dalam kasus korupsi semacam itu, lazimnya, ada imbalan atau suap yang diberikan. Selain itu, masih ada unsur berupa dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum oleh pejabat yang tersangkut yang juga mesti didalami penyidik.
”Penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan orang dalam itu diduga kuat dia menerima sesuatu. Itu yang harus dicari. Pola kerja penyidik harus ke sana karena tidak mungkin kerja begitu saja tanpa ada imbalan,” ujar Yenti.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam wawancara di Kompas TV, Rabu, mengatakan, tersangka Lin Che Wei adalah orang swasta yg direkrut oleh Kemendag tanpa suatu surat keputusan (SK) dan tanpa suatu kontrak tertentu. Namun, perannya dalam pemberian persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan turunannya sangat penting.
”Namun, di dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur, tentang distribusi minyak goreng. Ini sangat-sangat riskan. Dia orang swasta tetapi kebijakannya di situ sangat didengar oleh dirjennya,” kata Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, karena Lin Che Wei, kewajiban pemenuhan untuk memasok kebutuhan minyak goreng domestik (DMO) sebesar 20 persen hanya menjadi sebatas komitmen. Padahal, syarat itu seharusnya dapat dibuktikan atau dicek di lapangan sebelum pemberian persetujuan ekspor. Itulah sebabnya, dalam dokumen disebutkan bahwa kewajiban itu sudah dipenuhi semua eksportir, bahkan ada yang sampai 26 persen.
Terkait dengan peran Lin Che Wei, Burhanuddin mengaku sudah memiliki bukti-bukti yang kuat berupa bukti digital. Di situ, Lin Che Wei berperan aktif tidak hanya sekadar memiliki akses, tetapi juga bisa menentukan kebijakan. Sementara dari sisi periode waktu, Lin Che Wei belum lama berada di Kemendag.
”Sejak struktur Menteri (Perdagangan) yang baru. Iya, (sejak) Januari kalau tidak salah keberadaannya itu. Iya, di awal langkanya minyak goreng,” ungkap Burhanuddin.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis menyatakan, setelah penetapan tersangka Lin Che Wei, penyidik terus memeriksa saksi-saksi. Hari ini, sebanyak 7 saksi diperiksa penyidik, yakni HP selaku Direktur CV Maju Terus; AS selaku Sales Manager PT Sari Agrotama Persada; TM alias TM selaku Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada; SVPK selaku Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi; E selaku Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia; AT selaku Direktur PT Berkah Sarana Irjatma; serta BA selaku Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan pada Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekjen Kemendag.
”Saksi SVPK diperiksa terkait distribusi yang dilakukan PT Bukit Inti Makmur Abadi atas kerja sama dengan PT Musim Mas Group,” kata Ketut.