logo Kompas.id
HukumHukuman Mati Terdakwa...
Iklan

Hukuman Mati Terdakwa Kekerasan Seksual Herry Wirawan Dinilai Tidak Efektif

Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan, terdakwa kekerasan seksual terhadap belasan santri di Bandung, Herry Wirawan, dijatuhi hukuman mati. Namun, hukuman ini dinilai berlebihan karena belum tentu memberikan efek jera.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xEOrFgxDV48w97WYcf9i2GmnL6A=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F12%2F21%2F91ec2509-bbbc-4ea7-b66b-eb91f7d1097d_jpg.jpg

Sejumlah petugas berjaga saat pelaksanaan sidang terkait kasus pemerkosaan siswa oleh Herry Wirawan (36) di Pengadilan Negeri Bandung. Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/12/2021).

BANDUNG, KOMPAS — Hukuman mati terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap belasan anak di Bandung, Herry Wirawan (36), dinilai berlebihan dan diragukan efektivitasnya. Perhatian seharusnya tidak hanya fokus kepada hukuman terdakwa, tetapi juga pemulihan korban yang juga menjadi tanggung jawab negara.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000