Aset Sitaan Kasus Jiwasraya Dilelang Bertahap, Tak Semua Diminati
Kejaksaan Agung secara bertahap melelang aset yang telah disita dan kini dirampas untuk negara sesuai putusan pengadilan. Namun, tidak semua aset yang dilelang mendapatkan peminat.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung mengklaim aset yang telah dirampas untuk negara dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bernilai triliunan rupiah. Namun, pelelangan aset sitaan tersebut untuk mengganti kerugian negara tidak mudah. Tak semua aset diminati. Kejaksaan pun mencoba melelang ulang aset yang tak laku. Jika tak laku juga, aset akan diserahkan kepada pemerintah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana ketika dihubungi, Jumat (11/3/2022), mengatakan, aset bernilai triliunan rupiah yang telah dirampas jaksa dalam perkara korupsi Jiwasraya itu di antaranya berupa tanah, bangunan, perhiasan, dan saham. Saat masih penyidikan, nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp 18 triliun.
”Kita melakukan pelelangan setiap bulan. Karena asetnya begitu banyak, tidak bisa lelang sekaligus. Asetnya banyak sekali, nilainya triliunan, makanya bertahap,” tutur Ketut.
Pada Februari 2022, nilai aset yang dirampas untuk negara dan kemudian disetorkan ke kas negara berjumlah Rp 18,73 miliar. Aset tersebut terdiri dari uang tunai dan kendaraan bermotor yang berasal dari terpidana Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Heru Hidayat.
Begitu pula pada Maret 2022 ini, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melelang aset terpidana Asuransi Jiwasraya di sejumlah tempat. Aset yang dilelang tersebut ada yang baru pertama kali dilelang, tetapi ada pula yang dilelang ulang karena sebelumnya tidak ada peminat.
Semisal di KPKNL Makassar akan dilelang ulang satu unit pinisi. Kemudian, di KPKNL Banjarmasin akan dilelang 26 bidang tanah. Di KPKNL Jakarta IV akan dilelang empat mobil, sementara di KPKNL Cirebon akan dilelang dua bidang tanah. Lelang ratusan bidang tanah yang lain dilakukan di KPKNL Pontianak, KPKNL Tangerang, dan KPKNL Bogor. Total nilai seluruh aset yang dilelang bulan ini sebesar Rp 520,8 miliar.
Menurut Ketut, dalam kondisi pandemi saat ini, tidak semua aset mendapat peminat. Untuk jangka pendek, hal itu coba diatasi dengan melelang ulang aset tersebut. Namun, semakin lama dan panjang proses lelang, biaya yang dibutuhkan semakin besar. Selain itu, bukan tidak mungkin terhadap aset tertentu nilainya justru akan menurun.
”Bapak Jaksa Agung sudah punya solusi. Maka, ke depan, aset-aset itu akan diserahkan ke pemerintah untuk dicatatkan sebagai barang milik negara (BMN). Namun, sebelum diserahkan dilakukan appraisal untuk dihitung sebagai penerimaan negara bukan pajak Kejagung dari hasil perkara,” kata Ketut.
Selain itu, lanjut Ketut, hingga saat ini, penyidik masih terus menelusuri terhadap aset para terpidana, baik di dalam maupun luar negeri, seperti Singapura. Terhadap penelusuran aset di luar negeri, penyidik bekerja sama dengan kedutaan besar setempat.
Dalam perkara korupsi Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat divonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 16,79 triliun secara tanggung renteng. Benny harus membayar uang pengganti sebesar Rp 6,07 triliun, sedangkan Heru sebesar Rp 10,7 triliun.
Secara terpisah, pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpandangan, aset yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan semestinya diserahkan ke instansi yang dirugikan dalam perkara tersebut, tidak atas kehendak pihak Kejagung.
”Kalau asal memberikan aset ke instansi pemerintah, justru akan menimbulkan celah penyelewengan. Meski sama-sama menjadi aset negara, seharusnya aset tersebut dikembalikan ke instansi perkara itu terjadi,” kata Fickar.
Dalam perkara korupsi Asuransi Jiwasraya, lanjut Fickar, aset tersebut mestinya diserahkan ke Kementerian Keuangan. Dengan demikian, seluruh aset tersebut tercatat sebagai barang milik negara di Kemenkeu. Setelah aset ada di Kemenkeu, tinggal dicari mekanisme untuk mengembalikannya ke Asuransi Jiwasraya yang mengalami kerugian dalam perkara itu.