logo Kompas.id
HukumMencari Keadilan dalam...
Iklan

Mencari Keadilan dalam Peradilan Elektronik

Upaya MA memodernisasi peradilan patut mendapatkan apresiasi. Namun, hal tersebut harus menjamin manfaat sebesar-besarnya bagi pencari keadilan.

Oleh
SUSANA RITA
· 5 menit baca
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiarkan secara daring sidang tuntutan terdakwa kasus suap distribusi gula bekas Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan (berbaju batik) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Kompas/Wawan H Prabowo (WAK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiarkan secara daring sidang tuntutan terdakwa kasus suap distribusi gula bekas Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan (berbaju batik) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Jauh sebelum pandemi Covid-19 merebak di negeri ini, Mahkamah Agung sudah memulai langkah memodernisasi pengadilan dengan menerapkan peradilan elektronik atau e-Court pada tahun 2019 untuk perkara perdata, militer, tata usaha negara, dan agama. Layanan e-Court yang dibentuk setahun sebelumnya itu mencakup e-Filing (pendaftaran perkara secara daring), e-Payment (pembayaran panjar biaya perkara secara daring), e-Summons (pemanggilan pihak secara daring), dan e-Litigation (persidangan secara daring).

Dalam waktu yang hanya dua tahun, jumlah pengguna layanan e-Court telah mencapai 108.851 orang. Sebanyak 48.002 orang diantaranya berprofesi sebagai advokat, sedangkan 160.849 orang berasal dari kalangan perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000