Berkas Mafia Emas Ilegal Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Baru lima tersangka mafia emas ilegal yang ditahan dan dilimpahkan berkas kasusnya kepada jaksa penuntut umum. Sementara berkas kasus untuk tersangka AS, saudagar emas di Padang, masih berproses.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS – Kepolisian Daerah Jambi melimpahkan berkas kasus mafia perdagangan emas hasil tambang ilegal di Jambi kepada jaksa penuntut umum, di Sarolangun, Jambi, Rabu (2/2/2022). Lima dari enam tersangka yang masuk jaringan mafia turut ditahan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharany mengatakan, penyerahan lima tersangka beserta barang bukti terkait kasus perdagangan emas ilegal itu berlangsung di Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rabu siang. Kelima tersangka kini ditahan di sel kejaksaan. Mereka berinisial DPA (38), IM (51), HG (40), I (44), dan Brigadir Kepala MM (45).
Adapun satu tersangka lainnya yang merupakan pengusaha toko emas yang berperan membeli hasil emas ilegal tersebut, AS (72), belum ditahan. ”Infonya sakit jantung. Lebih baik tanya polisi,” ujar Lexy, Kamis (3/2/2022).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Sigit Dany membenarkan perihal penyerahan berkas kasus dan para tersangka. Ia pun menjelaskan, seluruh tersangka diproses hukum. Namun, saat ini baru lima tersangka yang ditahan dan dilimpahkan berkas kasusnya kepada jaksa penuntut umum (JPU). Sementara berkas kasus untuk tersangka AS masih berproses. ”(Berkas kasus) AS masuk juga. Ini sedang kami koordinasikan dengan JPU,” ujarnya.
Sebelumnya Sigit mengatakan, AS yang berusia 72 tahun mengidap penyakit jantung. Saat ini, ia dirawat di rumah sakit di Jakarta.
Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1.
Selain tersangka, barang bukti yang turut diserahkan di antaranya enam batang emas hasil dari pertambangan ilegal seberat total 3,148 kilogram, alat pencetak emas batangan, wadah pembakaran emas, serta uang Rp 1,6 miliar. Uang itu digunakan untuk pembelian emas hasil tambang ilegal di Kabupaten Sarolangun.
Jaringan perdagangan emas ilegal itu dibongkar tim Polda Jambi dalam serangkaian operasi di Sarolangun di Jambi, Sumatera Barat, dan Jakarta. Aparat semula mendapati informasi akan adanya rencana transaksi perdagangan emas di sekitar lokasi tambang ilegal.
Tambang liar
Tim lalu mengadakan operasi di jalan lintas tengah Sumatera di Kecamatan Singkut, Sarolangun. Di salah satu mobil berpenumpang dua orang, I dan MM, aparat mendapati emas seberat 3.148.82 gram yang diduga dari hasil tambang liar. Keduanya mengaku bahwa emas itu dibeli dari DP dengan harga Rp 1,6 miliar. DP mengumpulkan emasnya dari para petambang liar.
Dari situ, tim lalu bergerak menangkap DP dan mendapati uang hasil penjualan emas ilegal. Selanjutnya, tim terus menelusuri kasus tersebut sampai ke hilir. Terungkap informasi mengenai calon pembeli emas, IM dan HG. IM ditangkap di Jakarta, sedangkan HG menyerahkan diri ke Polda Jambi.
Adapun pengungkapan terakhir terjadi pada AS, saudagar emas di Padang. AS disebut-sebut akan menampung hasil emas yang telah diolah HG. Ia rutin menampung hasil emas dari sana sejak Juli 2021. Namun, saat akan ditangkap di Jakarta, AS mengaku sakit jantung.
Menurut Sigit, jaringan ini tergolong besar karena melibatkan pemodal besar dan oknum aparat sebagai pengawal emas. Dalam sebulan omzet perdagangannya mencapai Rp 50 miliar dengan tujuan hingga Jakarta.
Sebelumnya, pihaknya juga telah memeriksa staf PT ANTAM menelusuri dugaan aliran emas dari hasil tambang emas ilegal asal Jambi ke PT Aneka Tambang Tbk. Dugaan itu muncul menyusul pengakuan dari anggota mafia perdagangan emas yang kini ditahan.
Lexy menambahkan, pihak jaksa penuntut umum selanjutnya menyempurnakan surat dakwaan. ”Lalu berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sarolangun,” katanya.