logo Kompas.id
HukumBerkas Mafia Emas Ilegal...
Iklan

Berkas Mafia Emas Ilegal Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Baru lima tersangka mafia emas ilegal yang ditahan dan dilimpahkan berkas kasusnya kepada jaksa penuntut umum. Sementara berkas kasus untuk tersangka AS, saudagar emas di Padang, masih berproses.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
Aktivitas tambang emas ilegal di tepi Sungai Limun, Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Minggu (29/11/2020), menyebabkan sungai berwarna keruh. Penegakan hukum harus cepat dilakukan demi menyelamatkan ekosistem hutan tersisa.
DOKUMENTASI: KOMUNITAS KONSERVASI INDONESIA (KKI) WARSI.

Aktivitas tambang emas ilegal di tepi Sungai Limun, Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, Minggu (29/11/2020), menyebabkan sungai berwarna keruh. Penegakan hukum harus cepat dilakukan demi menyelamatkan ekosistem hutan tersisa.

JAMBI, KOMPAS – Kepolisian Daerah Jambi melimpahkan berkas kasus mafia perdagangan emas hasil tambang ilegal di Jambi kepada jaksa penuntut umum, di Sarolangun, Jambi, Rabu (2/2/2022). Lima dari enam tersangka yang masuk jaringan mafia turut ditahan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharany mengatakan, penyerahan lima tersangka beserta barang bukti terkait kasus perdagangan emas ilegal itu berlangsung di Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rabu siang. Kelima tersangka kini ditahan di sel kejaksaan. Mereka berinisial DPA (38), IM (51), HG (40), I (44), dan Brigadir Kepala MM (45).

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000