Dugaan Aliran Emas dari Tambang Ilegal ke ANTM Ditelusuri
Sejumlah tersangka yang ditangkap di Jambi memberi pengakuan kepada tim penyidik mengenai aliran emas dari hasil tambang liar merujuk ke ANTM.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·4 menit baca
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Aliran Sungai Sipa di Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun, Sarolangun, yang berhilir hingga ke Sungai Batanghari rusak akibat masifnya tambang emas liar, Kamis (18/11/2021).
JAMBI, KOMPAS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tengah menelusuri dugaan aliran emas dari hasil tambang emas ilegal asal Jambi ke PT Aneka Tambang Tbk. Dugaan itu muncul menyusul pengakuan dari anggota mafia perdagangan emas yang kini ditahan di Polda Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Sigit Dany, Jumat (14/1/2022), mengatakan, timnya masih menelusuri kasus tersebut. Sejumlah tersangka jaringan perdagangan emas hasil tambang ilegal dari Jambi telah memberi pengakuan kepada tim penyidik mengenai adanya aliran perdagangan emas dari mereka merujuk ke perusahaan itu. ”Tapi, sekarang kami masih menelusuri mekanisme pembelian dan pemurnian yang dilakukan PT ANTM,” katanya.
Pihaknya telah memanggil staf perusahaan itu untuk memberikan keterangan di polda, Kamis lalu. Dari hasil penggalian keterangan terhadap staf tersebut, lanjut Sigit, belum ditemukan keterkaitan. Staf tersebut mengaku bahwa perusahaan itu secara resmi tidak memiliki kontrak dengan tersangka yang dimaksud.
Sekarang kami masih menelusuri mekanisme pembelian dan pemurnian yang dilakukan PT ANTM.
Sebagaimana diberitakan, Polda Jambi menetapkan enam orang dalam jaringan perdagangan emas hasil tambang ilegal. Barang bukti yang disita dari penangkapan ini sebanyak 3.148 gram emas dan uang hasil transaksi sebesar Rp 1,6 miliar.
Jaringan ini, katanya, tergolong besar karena melibatkan pemodal besar dan oknum aparat sebagai pengawal emas. Dalam sebulan omzet perdagangannya mencapai Rp 50 miliar dengan tujuan hingga Jakarta.
POLDA JAMBI
Alur hasil emas ilegal di Jambi.
Hal itu diketahui setelah serangkaian operasi berjalan. Dari operasi yang berlangsung Desember 2021, timnya menangkap enam orang pada sejumlah lokasi berbeda di Jambi, Bengkulu, Sumatera Barat, dan Jakarta. Para pelaku berinisial I (44), warga Bengkulu, bertugas membawa hasil emas dari lokasi tambang liar.
Ada pula Brigadir Kepala MM (45) bertugas sebagai pengawal. Selanjutnya, DP (38) warga Sarolangun selaku pembeli atau penadah emas. Dari DP, emas dijual kepada HG, warga Bengkulu. Pemodal lainnya adalah IM (51) dan AS (72) sebagai penadah dan pemilik toko emas.
Dari keenam tersangka, hanya AS yang tidak ditahan. Menurut Sigit, AS mengalami sakit jantung karena faktor usia. ”Jadi tidak ditahan, tetapi langsung masuk perawatan di rumah sakit di Jakarta,” jelasnya.
KOMPAS/ERIKA KURNIA
Ilustrasi emas batangan Antam.
AS merupakan saudagar emas sekaligus pemilik toko emas terbesar di wilayah Sumbar. Ia disebut-sebut akan menampung hasil emas tersebut. Juga diakui tersangka lainnya bahwa AS rutin menampung hasil emas dari sana sejak Juli 2021.
Terbongkarnya jaringan perdagangan emas ilegal ini berawal dari informasi warga akan adanya transaksi jual beli emas hasil pertambangan liar di wilayah Sarolangun, Jambi. Dari informasi itu, tim mengadakan operasi di Jalan Lintas Tengah Sumatera di Kecamatan Singkut, Sarolangun.
Pada salah satu mobil berpenumpang dua orang, I dan MM, aparat mendapati hasil tambang liar itu seberat 3.148.82 gram. Keduanya mengaku bahwa emas itu dibeli dari DP dengan harga Rp 1,6 miliar. DP diketahui mengumpulkan emas dari para petambang liar.
Dari situ, tim lalu bergerak menangkap DP dan mendapati uang hasil penjualan emas ilegal. Tak hanya sampai di situ, tim terus menelusuri kasus tersebut sampai ke hilirnya. Terungkap informasi mengenai calon pembeli emas. Salah seorang pemodal, berinisial IM, ditangkap di Jakarta. Sementara HG menyerahkan diri ke Polda Jambi.
POLDA JAMBI
Penegakan hukum tambang emas ilegal di Jambi.
Sigit menjelaskan, para pelaku dijerat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 161 dan UU Nomor 3 Tahun 2020 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. ”Kami akan mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke kejaksaan,” ujarnya.
Data Polda Jambi, lima kabupaten di Jambi menjadi target lokasi pertambangan emas ilegal, yakni Sarolangun, Merangin, Bungo, Tebo, dan Batanghari. Sebarannya pada 44 kecamatan di sepanjang jalur sungai. Praktik tambang emas liar berlangsung dengan memanfaatkan alat berat ataupun mesin dompeng. Pemanfaatan mesin dompeng dan alat berat paling banyak di Kabupaten Merangin 3.423 unit dompeng dan 44 unit alat berat.
Sementara itu, nilai rata-rata saham ANTM dalam sepekan terakhir menunjukkan penurunan. Nilai rata-rata pada Jumat ini Rp 1.947, turun Rp 292 dari Jumat pekan lalu yang mencapai rata-rata Rp 2.238.
ANTM menampik
Corporate Secretary Division Head PT Antam, Yulan Kustiyan, melalui jawaban tertulisnya mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan akan kooperatif dengan pihak kepolisian. Ia pun membenarkan telah berlangsung pemeriksaan di Polda Jambi untuk mendapatkan klarifikasi. ”Namun dalam data perusahaan, tidak ada transaksi atas nama atau tempat usaha dimaksud,” ujarnya.
Sebagai satu-satunya entitas pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah memiliki sertifikasi London Bullion Market Association (LBMA), lanjutnya, pihaknya memastikan pasokan emas bebas dari sumber pencucian uang, pelanggaran hak asasi manusia, tidak berasal dari tambang ilegal, dan tidak terlibat dalam konflik.
Ditambahkan, perusahaan melakukan due diligence untuk memastikan bahwa seluruh transaksi rantai pasokan emas dan perak diawasi secara ketat dan semua catatan yang berlaku dipelihara sesuai dengan kaidah LBMA Responsible Gold and Silver Guidance.
Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Perhiasan Emas dan Permata Indonesia (Apepi) Iskandar Husein menilai industri emas cenderung enggan mendapatkan emas dari hasil tambang liar. ”Tidak akan mereka membeli dari hasil tambang ilegal karena itu akan sangat membahayakan (usaha mereka),” ujarnya.
Ia mengakui selama masa pandemi penjualan emas cenderung turun. Banyak toko emas tutup karena pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. ”Jadinya banyak toko emas tutup selama PPKM,” tambahnya.