JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah penjelasan disampaikan Handang Soekarno, mantan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, terkait alasnya menerima suap dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair. Salah satunya, uang suap itu akan digunakan untuk membiayai pengurusan uji materi undang-undang perpajakan di Mahkamah Konstitusi.
Saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pinda Korupsi, Jakarta, Rabu (14/6), Handang mengakui menerima tawaran imbalan Rp 6 miliar dari Mohanan untuk pengurusan sejumlah permasalahan pajak PT EKP. Namun, dari janji itu baru sekitar Rp 1,9 miliar dan itu pun langsung tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada 21 November lalu di rumah Mohanan di kawasan Kemayoran.
Saat didesak anggota majelis hakim Anwar terkait alasannya menerima suap itu, Handang berdalih akan menggunakan dana itu untuk membiayai uji materi undang-undang perpajakan terkait amnesti pajak. Menurut Handang, saat itu dia diminta oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi membantu mengurus uji materi di luar jalur resmi.
”Saya menyanggupi permintaan dirjen itu. Namun untuk kegiatan itu, tak ada anggarannya di satuan anggaran kami,” kata Handang.
Untuk membantu agar uji materi itu sukses, Handang mengaku, perlu mengadakan seminar dan diskusi pada lembaga kemasyarakatan yang dia bina, yakni Indonesia Kerja. Untuk itu, dibutuhkan biaya untuk melancarkan kegiatan tersebut.
Handang juga berdalih, dia menerima suap itu karena temannya, Andreas Setiawan yang merupakan ajudan Ken, sedang membutuhkan bantuan dana. Selain itu, Handang mengaku ada kebutuhan pribadi sehingga dia menerima suap itu.
Anwar pun kembali menandaskan terkait beberapa alasan yang diutarakan Handang, karena Anwar menduga Handang berusaha melindungi seseorang. ”Anda tak pasang badan?” tanya Anwar.
Handang mengaku, hal itu tak demikian. Menurut dia, dirinya hanya menafsirkan perintah Ken untuk membantu uji materi itu dengan mengadakan kegiatan diskusi. ”Tidak. Dirjen hanya meminta saya membantu uji materi, tak bicara masalah uang,” kata Handang.
Dirjen hanya meminta saya membantu uji materi, tak bicara masalah uang.
Kepada majelis hakim, Handang mengaku menyesal telah menerima suap untuk penyelesaian pajak. ”Saya minta maaf atas kesalahan saya,” katanya.