logo Kompas.id
HukumInilah Berbagai Dalih Pejabat ...
Iklan

Inilah Berbagai Dalih Pejabat Pajak Terima Suap

Oleh
Madina Nusrat
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5M3HSkSysMX42ssZ4-2EHI1fCqk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/http%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F01%2F406351_getattachment1ba7dec0-f9ee-4a22-af22-063f81657588397738.jpg
KOMPAS/LASTI KURNIA

Direktur Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di dalam kendaraannya seusai keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (5/1). Ken dipanggil menjadi saksi untuk kasus suap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno dalam upaya menghilangkan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar.

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah penjelasan disampaikan Handang Soekarno, mantan Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, terkait alasnya menerima suap dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair. Salah satunya, uang suap itu akan digunakan untuk membiayai pengurusan uji materi undang-undang perpajakan di Mahkamah Konstitusi.

Saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pinda Korupsi, Jakarta, Rabu (14/6), Handang mengakui menerima tawaran imbalan Rp 6 miliar dari Mohanan untuk pengurusan sejumlah permasalahan pajak PT EKP. Namun, dari janji itu baru sekitar Rp 1,9 miliar dan itu pun langsung tertangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada 21 November lalu di rumah Mohanan di kawasan Kemayoran.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000