Setelah mendengarkan pendapat jaksa terkait permohonan peninjauan kembali yang diajukan buronan Joko Tjandra, hakim menyatakan sidang pemeriksaan PK telah tuntas. Selanjutnya, hakim akan memberikan pendapat.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah mendengarkan pendapat jaksa terkait permohonan peninjauan kembali yang diajukan buronan perkara pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, majelis hakim menyatakan sidang pemeriksaan berkas peninjauan kembali telah tuntas. Selanjutnya, majelis hakim akan memberikan pendapat terkait permohonan Joko Tjandra tersebut. Mekanisme ini dinilai janggal oleh jaksa.
Sidang pemeriksaan berkas permohonan peninjauan kembali (PK) Joko Tjandra dengan agenda mendengarkan pendapat jaksa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020). Sidang digelar sekitar pukul 11.00 dari jadwal semula dimulai pukul 10.00.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Nazar Effriandi dengan dua hakim anggota, Agus Widodo dan Sudjarwanto. Sidang ini juga dihadiri kuasa hukum Joko dan jaksa penuntut umum. Adapun Joko kembali tidak menghadiri persidangan.
Setelah hakim membuka sidang, jaksa kembali mengingatkan pernyataan hakim bahwa sidang yang digelar pekan lalu seharusnya merupakan kesempatan terakhir. Namun, hakim menyanggahnya.
”Sebelumnya merupakan panggilan pertama, panggilan kedua, dan panggilan peringatan. Jadi sidang sekarang merupakan peringatan terakhir,” kata Nazar.
Sekitar 30 menit terjadi diskusi antara jaksa dan hakim. Namun, Nazar menegaskan bahwa sebelumnya merupakan kesempatan terakhir bukan peringatan terakhir. Ia juga menyatakan bahwa ketika pemohon tidak hadir, acara tetap berlanjut. Alhasil, sidang pun tetap dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat jaksa terkait permohonan PK Joko Tjandra.
Pemohon harus hadir
Jaksa Ridwan Ismawanta menyatakan, mereka tidak menanggapi memori PK yang diajukan oleh Joko karena ia tidak hadir dalam tiga sidang sebelumnya. Sebab, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam Perkara Pidana, pemeriksaan PK di pengadilan tanpa dihadiri pemohon, tidak dapat diterima.
Selain itu, pengajuan PK hanya dapat diajukan sendiri atau ahli warisnya. Namun, dari fakta persidangan yang ada, tidak ada bukti bahwa Joko mendaftarkan sendiri.
Sidang PK juga tidak dapat dilakukan secara daring seperti dimohonkan oleh Joko pada sidang sebelumnya. Sebab, sidang daring hanya dapat dilakukan pada tahanan yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Selain itu, Joko saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.
Alasan Joko tidak menghadiri persidangan juga dipertanyakan oleh jaksa. Selain surat dokter dari Kuala Lumpur, Malaysia, tidak ada bukti lain, seperti rekam medis. Alhasil, keterangan sakit yang disampaikan kuasa hukum Joko tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Melihat fakta-fakta tersebut, jaksa berpendapat, Joko tidak menghormati persidangan dan tidak beriktikad baik. ”Sidang tidak dapat dilakukan secara konferensi (daring) dan tidak dapat dilanjutkan ke MA,” kata Ridwan.
Seusai jaksa menyampaikan pendapatnya, sidang diskors oleh hakim hingga 1,5 jam. Setelah sidang dimulai kembali, Nazar mengatakan, sidang perkara ini dinyatakan selesai setelah mendengarkan pendapat dari jaksa. Hakim tidak menyatakan, apakah PK yang diajukan Joko ditolak atau diteruskan ke MA.
Akan tetapi, ketika hakim meminta jaksa untuk menandatangani berita acara persidangan, Ridwan menolaknya. Pasalnya, dalam berita acara tersebut terdapat klausul akan diteruskan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
”Sikap kami sangat jelas bahwa apabila persidangan ini akan diteruskan ke MA, kami sangat menolak. Kami tidak akan tanda tangan berita acara persidangan ini,” kata Ridwan.
Nazar mengatakan, bahwa setelah jaksa memberikan pendapat, majelis hakim juga akan memberikan pendapat. Sebab, berkas persidangan PK Joko harus diteruskan.
Jaksa tetap tidak mau menandatangani hingga akhirnya Nazar meminta jaksa untuk menuliskan penolakan itu, di berita acara persidangan. Ridwan sempat menolak permintaan tersebut karena berita acara persidangan tidak dapat ditulisi keterangan seperti itu. Akan tetapi, Nazar tetap berkukuh hingga akhirnya Ridwan menuruti permintaan hakim tersebut.
Mekanisme janggal
Seusai persidangan, Ridwan menyatakan belum ada keputusan yang jelas dari hakim terhadap permohonan PK yang diajukan oleh Joko. Padahal, di pengadilan negeri hanya ada dua keputusan terkait permohonan PK, yakni ditolak atau diteruskan ke MA. Namun, pada perkara ini, hakim belum mengambil keputusan. Menurut Ridwan, kasus seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya.
Sementara itu, ketua tim kuasa hukum Joko, Andi Putra Kusuma, menyatakan, masih akan menunggu keputusan dari hakim. ”Apabila perkara ini dinyatakan tidak bisa dilanjutkan, baru kami lapor ke klien (Joko),” kata Andi.
Ia mengakui, PK ini terkendala karena Joko tidak bisa hadir dalam persidangan. Jika memang Joko ingin mengajukan PK lagi, konsekuensinya harus hadir di persidangan.
Adapun terkait ketidakhadiran Joko di sidang kali ini, Andi mengatakan, agenda sidang tidak meminta kehadiran Joko. Kalaupun Joko tetap hadir, hakim tak akan menerimanya.