Setelah sebelumnya rapat saat reses untuk mendalami kasus Joko Tjandra dilarang digelar, kali ini pimpinan DPR membuka peluang rapat itu bisa digelar. Namun, bentuknya masih akan dibicarakan pimpinan DPR dan Komisi III.
Oleh
RINI KUSTIASIH
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan pimpinan Komisi III DPR dalam waktu dekat akan bertemu untuk mencari jalan keluar tentang kemungkinan diadakannya rapat pengawasan oleh Komisi III DPR terkait dengan kasus Joko Tjandra. Namun, bentuk rapat pengawasan itu sedapat mungkin tidak melanggar tata tertib DPR.
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni membenarkan adanya rencana pertemuan antara pimpinan Komisi III DPR dan pimpinan DPR membahas kemungkinan rapat pengawasan kasus Joko Tjandra di masa reses. Rapat itu akan diadakan dalam waktu dekat.
”Kami menyambut dengan sangat baik sekali upaya pertemuan dalam waktu dekat itu. Ini semua demi kebaikan lembaga dalam mencari solusi kasus Joko ini,” kata Sahroni saat dihubungi, Senin (27/7/2020).
Sebelumnya, pimpinan Komisi III DPR telah mengajukan izin untuk mengadakan rapat pengawasan di masa reses guna mendalami kasus Joko Tjandra. Menurut rencana, Komisi III akan mengundang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, rapat itu tidak dapat dilakukan karena belum ada izin pimpinan. Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Aziz Syamsuddin tidak menandatangani izin rapat karena ada kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), 15 Juli 2020, bahwa rapat pengawasan tak bisa digelar di saat masa reses. Masa reses DPR berlangsung sejak 17 Juli lalu hingga pertengahan Agustus mendatang.
Sahroni mengatakan, Komisi III DPR belum mengetahui skema yang ditawarkan oleh pimpinan DPR untuk melakukan rapat pengawasan dalam kasus Joko Tjandra tersebut. Apakah nantinya rapat tetap dilakukan di luar Gedung DPR ataukah boleh diadakan di dalam Gedung DPR itu akan dikembalikan nanti kepada pembahasan antara pimpinan DPR dan pimpinan Komisi III DPR.
”Rencana di luar Gedung DPR atau bisa sesuai dengan kesepakatan bersama nantinya. Yang pasti, kami akan rapat gabungan secepatnya,” kata Sahroni.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya berusaha mencari jalan keluar bersama dengan pimpinan Komisi III DPR.
”Kami juga sudah membicarakan antarpimpinan, bagaimana langkah yang diambil itu sedapat mungkin tidak melanggar tata tertib, tetapi tujuannya tercapai,” katanya.
Dasco menilai masalah Joko Tjandra ini bukan semata soal penegakan hukum, melainkan juga dapat berdampak pada kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Tanah Air.
”Oleh karena itu, kami ingin juga supaya hal-hal yang berkaitan dengan investasi tidak terganggu. Dengan demikian, kami akan minta kepada aparat penegak hukum untuk bersinergi guna menuntaskan kasus ini,” ujarnya.