Pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi larangan mudik Lebaran guna mencegah penyebaran Covid-19. Mereka yang melanggar akan ditindak tegas.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
Kompas
Polisi meminta pengendara yang ingin mudik untuk putar balik di Jalan Medan-Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (6/5/2021). Kepatuhan terhadap larangan mudik sangat penting di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Sumut.
JAKARTA, KOMPAS — Aturan pemerintah untuk meniadakan mudik mulai berlaku pada 6 Mei 2021. Masyarakat diminta mematuhi kebijakan ini agar upaya pencegahan penularan Covid-19 bisa berjalan optimal. Sanksi tegas pun akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan tersebut.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, di Jakarta, Kamis (6/5/2021), mengatakan, aturan peniadaan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. Terkait pemberlakuan aturan ini, seluruh wilayah perbatasan pun telah dijaga oleh pihak kepolisian.
”Pihak kepolisian berhak memerintahkan masyarakat untuk berputar balik. Masyarakat jangan memaksakan diri untuk mencoba mudik. Syarat perjalanan yang harus dimiliki pelaku perjalanan dengan syarat khusus untuk bepergian akan diperiksa satu per satu. Pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi,” katanya.
Wiku menyatakan, pemeriksaan syarat perjalanan pelaku perjalanan dengan syarat khusus akan dilakukan di pintu kedatangan atau keberangkatan terminal penumpang atau pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan di tempat istirahat (rest area) pelaku perjalanan, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan kawasan perkotaan, pusat kegiatan nasional, ataupun aglomerasi.
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Polisi mengeluarkan kendaraan dari jalan tol dalam penyekatan mudik kendaraan di Jalan Tol Cikampek Km 31, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). Penyekatan arus lalu lintas di titik-titik mudik pada hari pertama larangan mudik, Kamis (6/5/2021), dilakukan di sejumlah tempat. Perjalanan keluar Jabodetabek hanya diperbolehkan untuk kendaraan logistik atau barang serta masyarakat dengan kepentingan tertentu yang mendapatkan surat izin keluar masuk dari atasan tempat bekerja atau kelurahan tempat berdomisili.
Masyarakat yang tetap nekat melakukan perjalanan tanpa hasil negatif Covid-19 dan izin pelaku perjalanan akan diberikan sanksi. Itu seperti penahanan kendaraan bagi kendaraan ”travel gelap” atau kendaraan berpelat hitam selama masa pelarangan mudik oleh Polri, penyitaan kendaraan dan pemberian saksi denda, pemberian sanksi bagi mobil angkutan barang untuk mudik, dikeluarkan dari jadwal pelayanan transportasi, serta larangan beropersi selama periode larangan mudik bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP).
Pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi. (Wiku Adisasmito)
Larangan mudik ini juga berlaku untuk mudik lokal di wilayah aglomerasi. Aturan ini dilakukan dengan urgensi mencegah interaksi fisik antarmasyarakat yang dapat memicu terjadinya transmisi virus dari satu orang ke orang lain. Meski begitu, kegiatan lain nonmudik, khususnya kegiatan esensial di satu wilayah kabupaten/kota serta aglomerasi, tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun agar kegiatan sosial-ekonomi daerah tetap berjalan lancar.
”Untuk penumpang akan diberi sanksi pengembalian ke wilayah asal perjalanan. Mohon kerja samanya agar angkutan umum bisa mengembalikan penumpang kembali. Petugas juga tidak akan segan menindaklanjuti pelanggar dengan hukum yang berlaku,” ucap Wiku.
Selain larangan mudik, ia menyampaikan, masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan buka puasa bersama, halalbihalal, dan open house. Pemerintah daerah diminta untuk melarang kegiatan buka puasa bersama yang melebihi jumlah keluarga inti dan diharapkan menginstruksikann ASN daerah untuk tidak melaksanakan open house ataupun halalbihalal.
Untuk ibadah pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri pun perlu mengacu pada zona risiko penularan di tiap-tiap wilayah. Apabila suatu wilayah masuk pada zona risiko merah dan oranye, ibadah dianjurkan untuk dilakukan di rumah saja. Sementara wilayah dengan zona kuning dan hijau, ibadah bisa dilakukan di tempat ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI
Polisi menanyai sopir ”travel gelap” pada hari pertama penyekatan pemudik di pintu keluar Jalan Tol Tegal, di Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021). Dalam penyekatan di tempat tersebut, sedikitnya sepuluh ”travel gelap” ditahan dan puluhan kendaraan pribadi yang diduga mengangkut pemudik diarahkan untuk putar balik ke tempat semula.
Laporan harian Satgas Covid-19 memperlihatkan, jumlah kasus baru yang terkonfirmasi positif Covid-19 per 6 Mei 2021 di Indonesia bertambah 5.647 kasus dengan 147 kasus kematian. Adapun kasus aktif saat ini tercatat 98.277 kasus. Terdapat lima provinsi dengan tren kasus aktif yang meningkat selama empat pekan terakhir, yakni Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Tengah.
”Peningkatan kasus aktif di wilayah tersebut berkaitan erat dengan penurunan kepatuhan masyarakat dalam menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Posko satgas yang diaktifkan di lima provinsi ini juga masih sedikit. Posko ini berperan penting untuk memantau kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan,” tutur Wiku.
Secara terpisah, Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati menuturkan, komunikasi publik terkait dampak mudik terus disampaikan kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat sadar untuk tidak mudik agar tidak berisiko menularkan Covid-19 ke keluarga di kampung halaman.
Selain komunikasi publik yang masif, pengawasan dan pengendalian pelaku perjalanan di lapangan juga diperketat. ”Penyekatan akan dilakukan di jalan raya, juga jalan tikus. Di hari pertama peniadaan mudik diberlakukan banyak yang ditindak. Artinya, masih ada masyarakat yang tetap mudik meski kami sudah berikan sosialisasi. Kami harap masyarakat bisa mematuhi aturan yang berlaku,” ucapnya.