Polda Metro Jaya Siap Tegakkan Larangan Mudik Lebaran dan Cegah Kerumunan
Polda Metro Jaya akan jalankan perintah Kapolri untuk mengamankan Idul Fitri 1442 Hijriah. Ribuan personel dan sarana-prasarana disiapkan untuk menegakkan aturan larangan mudik dan protokol kesehatan pada 6-17 Mei 2021.
Oleh
ERIKA KURNIA
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menjalankan perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengamankan perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah. Ribuan personel dan sarana-prasarana disiapkan untuk menegakkan aturan larangan mudik dan protokol kesehatan, khususnya terkait pencegahan kerumunan yang dapat memicu penyebaran Covid-19, selama 6-17 Mei 2021.
Perintah Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono, yang memimpin apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Jakarta Raya atau Operasi Ketupat Jaya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Istiono mengatakan, Operasi Ketupat yang dilaksanakan di Sumatera, Jawa, dan Bali difokuskan untuk mengendalikan kasus Covid-19 yang meningkat jelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Menurut dia, saat ini ada tren kenaikan kasus 2,03 persen akibat peningkatan aktivitas masyarakat jelang akhir Ramadhan dan Lebaran.
”Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik. Ini tahun kedua kebijakan tersebut diadakan, karena dari pengalaman sebelumnya, ada tren setelah libur panjang dan peningkatan kasus 93 persen pascalibur Idul Fitri di tahun 2020,” katanya.
Operasi pengetatan mudik akan dilakukan karena masih ada potensi 17,5 juta orang yang akan mudik. Jumlah itu sebagian kecil dari 81 juta orang yang ingin mudik jika tidak ada pelarangan, menurut survei Kementerian Perhubungan.
Jadi perhatian
Munculnya varian baru virus penyebab Covid-19 dari luar negeri di Indonesia, yang lebih cepat menular dan menimbulkan keparahan, juga jadi perhatian dalam Operasi Ketupat. Oleh karena itu, personel gabungan akan terus mengawasi pelaku perjalanan internasional di bandar udara dan pelabuhan internasional.
Operasi Ketupat juga akan mengawasi kegiatan masyarakat di tempat ibadah, sentra ekonomi, destinasi wisata, hingga kegiatan budaya, seperti takbir keliling dan halalbihalal, yang berpotensi melanggar protokol kesehatan atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
”Upaya Polri dalam mencegah penularan Covid-19 dengan pelarangan mudik dan kerumunan akan memprioritaskan sikap humanis agar masyarakat betul-betul patuh. Sementara penegakan hukum akan jadi upaya terakhir. Ini bertujuan agar perayaan Idul Fitri menjadi aman, nyaman, dan masyarakat terhindar dari bahaya Covid-19,” lanjutnya.
Operasi Ketupat akan menerjunkan 155.000 personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, dan instansi terkait, seperti satuan polisi pamong praja, dinas kesehatan, dinas perhubungan, Pramuka, dan Jasa Raharja.
Personel tersebut akan diterjunkan di 381 pos penyekatan mudik, 1.536 pos keamanan masyarakat dan tertib lalu lintas, serta 596 pos pelayanan. Tidak ketinggalan, akan ada 180 pos terpadu di pusat keramaian, seperti mal, stasiun, terminal, dan tempat wisata.
Di wilayah Polda Metro Jaya, Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Komisaris Besar Marsudianto mengatakan akan menerjunkan 4.276 personel gabungan di 77 pos pengamanan di beberapa pusat perbelanjaan atau mal dan obyek wisata di Jakarta.
Untuk penyekatan mudik, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yoga menyebut, akan ada 1.313 personel gabungan di 31 pos pengamanan mudik. Pos itu terdiri dari 14 pos penyekatan dan 17 pos check point yang tersebar di sejumlah lokasi perbatasan wilayah DKI Jakarta dengan daerah sekitarnya.
Selain untuk penegakan protokol kesehatan, pos check point juga akan menyaring kendaraan mudik. Sementara di pos penyekatan akan ada pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) dan putar balik arah kendaraan dengan penumpang yang tidak sesuai kriteria.
”Buat warga, jangan coba-coba spekulasi bisa mudik selama waktu penyekatan. Jalur-jalur tikus yang ada akan kami bangun pos keamanan. Travel bodong atau gelap juga akan kami tindak tegas. Jadi, nyok di Jakarta aja, nyok di rumah saja,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus pada acara yang sama.
Kerja sama masyarakat
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, yang juga turut hadir dalam apel, berharap operasi tersebut dapat memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk patuh terhadap larangan mudik dan aturan protokol kesehatan, termasuk dengan menjaga pola hidup bersih dan sehat untuk memutus rantai penularan Covid-19.
”Saat ini sudah ada virus baru yang 10 kali lipat penularannya dan sangat berbahaya. Bagi anak-anak di bawah usia sembilan tahun dan lansia agar tidak melakukan kegiatan di luar rumah. Tempat terbaik kita semua adalah di rumah. Mohon kerja samanya masyarakat Jakarta,” ujarnya.
Ia pun menyarankan agar masyarakat merayakan Lebaran dengan bersilaturahmi secara daring, seperti lewat telepon video dan media sosial. Kegiatan ziarah kubur juga agar dipertimbangkan kembali supaya tidak menimbulkan kerumunan. Ia pun mengaku telah memerintahkan aparat terkait untuk mengatur dan membatasi kapasitas pengunjung pemakaman.
Bagi masyarakat umum dan pekerja informal yang perlu melakukan perjalanan melalui jalur mudik, ia memastikan SIKM sudah bisa dikeluarkan kelurahan. Ia mengingatkan, surat izin perjalanan selama masa larangan mudik hanya bisa diberikan kepada orang yang perlu melakukan perjalanan dinas, bersalin, dan kedukaan.
”Untuk perjalanan ini juga harus menunjukkan hasil tes Covid-19, baik tes usap PCR atau antigen. Kami nanti juga akan bagikan masker secara acak agar dapat membantu mengurangi penularan Covid-19,” pungkasnya.
Selasa (4/5/2021) lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengeluarkan surat edaran nomor 800/2784/SJ. Surat edaran itu melarang kegiatan buka puasa bersama dan halalbihalal. Tito pun memerintahkan kepala daerah untuk menegakkan larangan tersebut.
”Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadhan 1442 H/tahun 2021,” kata Tito dalam salinan surat edaran tersebut.
Tito juga memerintahkan kepala daerah untuk melarang kegiatan open house atau halalbihalal. Larangan itu berlaku bagi semua pejabat ataupun aparatur sipil negara di pemerintahan daerah.