logo Kompas.id
Bekas Dirut Pertamina Karen...
Iklan

Bekas Dirut Pertamina Karen Agustiawan Kembali Ditahan

KPK menetapkan Karen Agustiawan, bekas Dirut PT Pertamina, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina. KPK menahan Karen.

Oleh
IQBAL BASYARI, DIAN DEWI PURNAMASARI
· 3 menit baca
Bekas Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani ekspose penahanan dirinya di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Bekas Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani ekspose penahanan dirinya di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 Karen Agustiawan terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas di PT Pertamina tahun 2011-2021. Dia diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing tanpa kajian hingga analisis menyeluruh sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga mengumumkan tersangka GKK atau KA Direktur Utama PT Pertamina Persero 2009-2014. Untuk kebutuhan penyidikan, penyidik akan menahan tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 19 September-8 Oktober di rumah tahanan KPK,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Selasa (19/9/2023) malam.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000