Seusai Diperiksa sebagai Saksi di KPK, Dahlan Iskan Sebut Nama Karen
Seusai diperiksa KPK, Dahlan Iskan mengaku dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pengadaan LNG di PT Pertamina. Dahlan lalu menyebut diperiksa terkait mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan.
Oleh
DENTY PIAWAI NASTITIE
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Seusai diperiksa, ia mengaku dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Pada kesempatan itu, Dahlan sempat menyebut mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.
Dahlan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.15 WIB. Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK selama lebih kurang enam jam. Dahlan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 15.20 WIB.
Saat dimintai keterangan oleh wartawan, Dahlan mengakui bahwa pemeriksaan dirinya terkait dengan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan pada pengadaan LNG. ”Iya. (Pemeriksaan) terkait Bu Karen,” kata Dahlan sambil duduk lesehan di depan Gedung KPK.
Meskipun mengakui bahwa pemeriksaan itu terkait dengan Karen Agustiawan dan pengadaan LNG, Dahlan mengatakan tidak tahu-menahu soal pengadaan LNG tersebut. ”Saya ditanya soal pembelian LNG, saya katakan tidak tahu,” ujarnya.
Ia juga membantah bahwa pemeriksaan ini terkait aliran dana. Menurut dia, urusan teknis tersebut langsung ditangani oleh PT Pertamina.
Dahlan mengaku tidak ingat jumlah pertanyaan yang diajukan dari tim penyidik KPK. Menurut dia, pemeriksaan yang cukup lama itu disebabkan karena penyidik KPK membacakan dokumen-dokumen lama terkait pengadaan LNG di Pertamina.
Meskipun mengakui bahwa pemeriksaan itu terkait dengan Karen Agustiawan dan pengadaan LNG, Dahlan mengatakan tidak tahu-menahu soal pengadaan LNG tersebut.
Pada awal 2020, Karen keluar dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung setelah Mahkamah Agung melepaskan dirinya dari segala tuntutan hukum terkait dengan dugaan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia yang merugikan negara Rp 568 miliar. Saat itu, ia sudah menjalani hukuman selama 1,5 tahun penjara.
Sebelumnya, pada pertengahan 2019, Karen divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Karen dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi pada blok BMG di Australia.
Pencekalan
Sementara itu, hingga saat ini KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus LNG. Namun, sejak Juli 2022 lalu, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait dengan perkara dugaan korupsi LNG. Keempat orang itu adalah Direktur Utama PT Pertamina; Direktur Utama Pertamina periode Februari 2017-Maret 2018 Yenny Andayani; mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyulianto; dan putra Karen, Dimas Muhammad Aulia, yang bekerja sebagai trader di PPT Energy Trading Co Ltd.
”Upaya cegah terhadap empat orang ini tentu dalam rangka kebutuhan proses penyidikan agar ketika keterangannya dibutuhkan nanti keempatnya tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri (Kompas.id, 14/7/2022).