logo Kompas.id
Pemberitaan Kasus Kekerasan...
Iklan

Pemberitaan Kasus Kekerasan Seksual Masih Rawan Lukai Korban

Pemberitaan kasus kekerasan seksual rentan ikut melukai korban. Pemilahan diksi hingga seleksi ketat redaksi dibutuhkan untuk mencegah hal itu terus terjadi.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
· 5 menit baca

Kepala Kepolisian Resor Kuningan Ajun Komisaris Besar Willy Andrian (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti kasus pencabulan di Polres Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Jumat (14/7/2023). Polisi menangkap AW, yang diduga kuat mencabuli dua anak tirinya. Kini, tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Kepala Kepolisian Resor Kuningan Ajun Komisaris Besar Willy Andrian (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti kasus pencabulan di Polres Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Jumat (14/7/2023). Polisi menangkap AW, yang diduga kuat mencabuli dua anak tirinya. Kini, tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kasus kekerasan seksual yang terus berulang membuat pemberitaan soal peristiwa itu kian marak di media. Sayangnya, masih ada saja peliputan yang melanggar kode etik jurnalistik. Alih-alih membantu korban, pemberitaan tersebut justru melukai korban untuk kedua kalinya.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000