Cabuli Dua Anaknya, Bapak Tiri di Kuningan Terancam 20 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Kuningan meringkus AW, bapak tiri yang diduga mencabuli dua anaknya selama bertahun-tahun. Kini, tersangka terancam maksimal 20 tahun penjara, sementara korban trauma berat.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
—
Polisi menghadirkan pria berusia 45 tahun itu saat konferensi pers di Markas Polres Kuningan, Jumat (14/7/2023). AW mengenakan baju tahanan berwarna biru dengan kedua tangan terborgol. Topeng menutupi sebagian wajahnya. Barang bukti, seperti pakaian korban, juga ditampilkan.
Kepala Polres Kuningan Ajun Komisaris Besar Willy Andrian mengatakan, AW mencabuli dua anak sambungnya yang masih di bawah umur. ”Tersangka melakukan itu pada anak tirinya yang pertama selama lima tahun, dari 2012 sampai 2017. Waktu itu, usia anaknya sembilan tahun,” ucapnya.
Tidak hanya itu, tersangka juga mencabuli adik korban selama tiga tahun, dari 2020 sampai 2023. Saat itu, usia korban masih 13 tahun dan duduk di bangku sekolah menengah pertama. Terakhir, AW melakukan tindakan bejatnya itu pada Juni lalu di ruang tamu rumahnya.
Kasus pencabulan itu terungkap setelah korban kedua yang berusia 16 tahun menceritakan perbuatan ayah sambungnya kepada guru mengajinya, yakni AD. Kemudian, AD mengadukan hal itu kepada ibu korban. Akhirnya, korban pertama yang kini berusia 19 tahun juga buka suara.
Ibu korban pun langsung melaporkan kasus itu ke Polres Kuningan. ”Setelah tiga hari laporan, jajaran Satreskrim menyelidiki dan akhirnya menangkap tersangka. Kami akan terus menyidik kasus ini. Siapa pun pelaku pencabulan, kami pastikan tetap diproses hukum,” kata Willy.
Kepala Satreskrim Polres Kuningan Ajun Komisaris Anggi Eko Prasetyo menambahkan, AW mencabuli kedua anak tirinya ketika ibu korban tidak berada di rumah pada siang dan sore hari karena bekerja. Adapun tersangka yang merupakan wiraswasta berada di rumah bersama korban
Ancaman
”Tersangka sudah lama melakukan itu (pencabulan). Dan, tidak terhitung berapa kali,” ucap Anggi. Saat menjalankan aksinya, AW mengancam dan menggunakan kekerasan terhadap korban. Misalnya, tersangka mendorong dan memegang kedua tangan korban dengan keras.
”Korban ketakutan dan hanya bisa diam. Korban juga diancam dengan kekerasan jika melapor ke ibunya. Makanya, korban mencurahkan semuanya ke guru mengaji,” katanya. Ibu korban pun sempat tidak mengetahui perbuatan bejat suami yang ia nikahi sejak 2010 tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku diduga kuat melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. AW terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda hingga Rp 5 miliar.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kuningan Inspektur Dua Suhandi mengatakan, kasus pencabulan oleh bapak tiri ini menambah panjang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kuningan. Hingga pertengahan tahun, tercatat 19 kasus pencabulan anak.
Jumlah ini cenderung meningkat dibandingkan dengan tahun lalu. Sepanjang 2022, pihaknya mencatat 20 kasus pencabulan terhadap anak. ”Kebanyakan pelaku memang keluarga atau teman dekat korban. Jumlah kasus yang naik ini menunjukkan warga semakin melek hukum,” ucapnya.
Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Kuningan Euis Nirmala mengakui, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi di Kuningan. Hingga pertengahan tahun ini, pihaknya mencatat 70 kasus serupa.
Padahal, Kuningan termasuk Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2021 dan 2022. KLA adalah sistem pembangunan suatu wilayah yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha secara terencana untuk pemenuhan hak anak.
Euis mengatakan, tidak berwenang mengomentari KLA yang menjadi wewenang pemkab. Namun, pihaknya akan memastikan mendampingi korban, termasuk dalam kasus pencabulan oleh bapak tiri. ”Saat ini korban sehat dan baik, tetapi mengalami trauma berat,” katanya.
Pihaknya pun mengajak semua pihak untuk mencegah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan menggalakkan sosialiasi ketahanan keluarga. ”Penyembuhan kasus kekerasan seksual itu sangat lama, tergantung kondisi korban. Mari sama-sama mencegahnya,” ucapnya.