Modus Kenalan Via Medsos, Seorang Pria Perkosa Anak di Cirebon
Bermodus kenalan via media sosial, seorang pria berinisial S (27) diduga memerkosa seorang anak di bawah umur di Cirebon, Jawa Barat. Tersangka juga mengancam menyebarkan foto korban untuk prostitusi.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Bermodus kenalan via media sosial, seorang pria berinisial S (27) diduga memerkosa seorang anak di bawah umur di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Tersangka juga mengancam menyebarkan foto korban untuk prostitusi. Kini, S terancam 15 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Komisaris Anton megatakan, kasus itu terungkap setelah korban melaporkan tersangka pada awal Juli lalu. ”Korban masih berusia di bawah umur, 11 tahun. Pakaian korban jadi salah satu barang bukti,” ucapnya, Rabu (19/7/2023).
Peristiwa itu bermula ketika tersangka meminta korban bertemu di sebuah bantaran sungai di wilayah Kecamatan Susukan, Cirebon, Minggu (18/6/2023), sekitar pukul 20.30. Keduanya berkenalan via media sosial. S pun membujuk korban untuk ikut berkeliling menggunakan sepeda motor.
Ketika sampai di tempat sepi, tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang saat itu masih duduk di bangku sekolah dasar. Korban berusaha melawan. ”Tapi, tersangka memaksa korban untuk melakukan hal itu. Pelaku juga mengambil foto dan video korban,” ungkap Anton.
Tidak hanya itu, tersangka bahkan menggertak akan mengedarkan foto korban dengan narasi dijual untuk prostitusi. ”Dia mengancam akan menyebarluaskan foto itu jika tidak mau melayani pelaku. Tersangka sudah melakukan (pemerkosaan) itu selama tiga kali ke korban,” katanya.
Saat ini, katanya, korban masih menjalani pemeriksaan dan pendampingan psikologis. Polisi juga telah menangkap dan menahan S di Polresta Cirebon. ”Pelaku masih teridentifikasi melakukan itu terhadap satu korban. Tapi, tidak tertutup kemungkinan ada korban lainnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. ”Tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun. Kami juga dalami kemungkinan pelanggaran lainnya, seperti UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” ucapnya.
Peristiwa itu menambah deretan panjang kasus pencabulan dan pemerkosaan di Cirebon. Hingga pertengahan tahun ini, pihaknya menerima lebih dari 20 laporan kasus serupa. ”Tahun lalu, kasus pencabulan mendominasi laporan, sekitar 25 kasus. Tahun ini juga mungkin begitu,” ucapnya.
Anton meminta semua pihak, terutama keluarga, untuk berperan aktif mencegah kasus kekerasan seksual. Terlebih lagi, modus kejahatan kini melalui media sosial seperti yang dilakukan S. Awal Maret lalu, polisi juga menangkap pencuri sepeda motor dengan modus kenalan via medsos.
Ketua Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) Kabupaten Cirebon Ahmad Rofahan mengimbau warga mengedepankan kehati-hatian di medsos. Selain bisa memakai akun palsu, pengguna medsos juga tidak mengetahui kejelasan latar belakang akun yang baru dikenal.
Agar tidak menjadi korban kejahatan melalui medsos, ia meminta para pengguna tidak mudah memberikan data pribadi dan tidak berjanji bertemu di tempat sepi atau rawan. ”Kami sudah ke beberapa sekolah untuk melakukan literasi digital. Kami juga siap bekerja sama dengan polisi,” ucapnya.